Aceh Besar Lawan Covid 19
Dikritik Tak Punya Road Map Soal Rumah Isolasi Pasien Covid di Pemukiman, Ini Penjelasan Jubir
Usman menyarankan agar Kompleks Meuligoe Wali Nanggroe yang jauh dari pemukiman penduduk untuk dijadikan sebagai tempat isolasi pasien positif Covid.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Dalam dua pekan terakhir, jumlah orang terpapar Covid-19 di Kabupaten Aceh Besar semakin meningkat.
Kondisi tersebut dinilai sejumlah kalangan mulai membuat Pemkab panik dan kewalahan dalam penanganan pasien, baik yang terpapar maupun masih dalam terduga terinfeksi virus corona.
"Kepanikan ini terjadi karena Pemkab Aceh Besar terkesan tidak memiliki road map penanganan orang yang terpapar covid-19,” kritik akademisi Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh Besar, Usman Lamreung dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Jumat (14/8/2020).
“Contoh nyata, sejumlah orang terpapar Covid-19, malah ditempatkan menyatu dalam pemukiman warga sehingga menimbulkan keresahan publik," ungkapnya.
Usman mengaku, dirinya mendapatkan laporan ada rumah dalam Kompleks Bulog Pagar Air yang dijadikan sebagai tempat isolasi pasien terpapar Covid-19.
• Pemkab Pidie Godok Perbup Protokol Kesehatan, Warga dan Pelaku Usaha Dikenakan Sanksi Jika Melanggar
• Aceh Besar Isolasi 51 Paramedis di Gampong Tanjung, Wisma Atlet dan Gedung PKK Jantho, Ini Sebabnya
• Tiap Kecamatan di Aceh Besar Dapat Rp 50 Juta untuk Bangun Ruang Isolasi Corona, Semua Sudah Tarik
Semestinya, lanjut dia, yang namanya isolasi adalah menjauhkan orang terpapar Covid dari masyarakat sampai orang tersebut dinyatakan negatif corona.
“Ini kok malah membawa pasien positif corona menyatu dalam pemukiman warga, kan aneh," tandas Usman Lamreung.
Untuk itu, ia menyarankan, agar Pemkab Aceh Besar menghentikan segera kebijakan menempatkan isolasi pasien positif Covid di dalam perumahan warga.
Usman justru menyarankan agar Kompleks Meuligoe Wali Nanggroe yang terletak di kawasan Aceh Besar dan jauh dari pemukiman penduduk untuk dijadikan sebagai tempat isolasi pasien positif Covid-19.

Terkait hal ini, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Besar, Drs Iskandar MSi mengakui, memang benar masyarakat protes terkait kebijakan rumah isolasi di pemukiman warga.
Tetapi, terang Iskandar, kebijakan ini mereka lakukan sebagai langkah darurat sesuai perintah undang-undang.
“Yang namanya darurat, tak perlu road map. Seandainya mereka kita pindahkan ke daerah lain seperti di Jantho, pasti sangat jauh sekali,” terangnya.
• Terjerat Utang Rp 86 M, Seorang Nenek yang Jadi Gadis Cantik Lewat Operasi Plastik Ditangkap Polisi
• Pakai Burkini ke Pantai Mediterania, Wanita Mesir Dicaci-maki oleh Pengunjung Lain
• Ibunda Cekgu Zaki Tiba di Nabire Papua, Tangisannya Pecah di Atas Makam Anaknya
Ia menyebutkan, paramedis adalah garda terdepan yang melayani pasien terpapar Covid-19 di Aceh Besar.
“Dan mereka juga harus kita hargai, bukan kita kucilkan. Apalagi mereka berjuang membantu saudara kita dan terkadang mereka juga bisa jadi korban,” ucapnya.
Iskandar mengakui, kalau paramedis yang dikarantina di perumahan Gampong Tanjong ada yang keluar masuk.
Tetapi, tegasnya, tidak semua mereka terkonfirmasi positif virus corona.
“Namun, walaupun begitu kita sudah perintahkan Kadiskes Aceh Besar agar mereka tidak boleh keluar dan untuk membeli makanan, ada kita siapkan kurirnya,” pungkas Iskandar.(*)