Berita Pidie
Pemkab Pidie Godok Perbup Protokol Kesehatan, Warga dan Pelaku Usaha Dikenakan Sanksi Jika Melanggar
Menurut Fadhlullah, Perbup Protokol Kesehatan digagas sebagai upaya melatih kedisiplinan warga menjalankan protokoler kesehatan dalam beraktivitas
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie menggagas Peraturan Bupati (Perbup) untuk penerapan disiplin dalam penegakan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Perbup itu digagas sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 4 Tahun 2020.
Kedua instruksi tersebut tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam penerapan disiplin dalam penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
"Saat ini, Perbup itu masih dibahas Bagian Hukum Setdakab Pidie bersama Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satpol PP Pidie, yang memasuki tahap finalisasi," kata Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud ST kepada Serambinews.com, Jumat (14/8/2020).
Ia menjelaskan, Perbup Protokol Kesehatan itu nantinya akan disosialisasikan terhadap warga, baik melalui dinas, kantor camat, dan sekolah, sehingga masyarakat mengetahuinya.
• Ini Dugaan Penyebab dan Jumlah Ruko Terbakar di Pasar Simpang Tiga Redelong Bener Meriah
• Ibunda Cekgu Zaki Tiba di Nabire Papua, Tangisannya Pecah di Atas Makam Anaknya
• Aceh Besar Isolasi 51 Paramedis di Gampong Tanjung, Wisma Atlet dan Gedung PKK Jantho, Ini Sebabnya
Menurut Fadhlullah, Perbup Protokol Kesehatan digagas sebagai upaya melatih kedisiplinan warga menjalankan protokoler kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.
Dengan demikian, lanjut Wabup, warga bisa menjalankan aktivitas seperti biasa tanpa adanya kekhawatiran terhada orang di sekelilingnya.
" Dengan adanya aktivitas, tentunya warga bisa membuka usaha untuk meningkatkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19," jelasnya.
Wabup Fadhlullah mengungkapkan, warga yang melanggar Perbup Protokol Kesehatan itu nantinya akan dikenakan sanksi.
Untuk perorangan, sebutu dia, akan diberikan teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda administratif.
• Bupati Aceh Jaya T Irfan TB Mutasi 158 Pejabat, Mulai Camat Hingga Kadis, Berikut Nama-namanya
• Delapan Toko Kayu Hangus Terbakar dalam Kebakaran Hebat Landa Bener Meriah
• Pencari Kerang yang Tenggelam Usai Melompat dari Sampan belum Ditemukan, Tinggalkan 4 Anak di Rumah
Ada pun bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, paparnya, juga dikenakan sanksi dengan hukuman terberat pencabutan izin.
“Tentu sanksinya diawali dengan teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga terberat penghentian sementara usaha dan pencabutan izin usaha,” pungkasnya.(*)