Berita Bireuen
Belajar Tatap Muka untuk Murid SD/MI di Bireuen Mulai 18 Agustus Mendatang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengizinkan dimulainya pembelajaran secara tatap muka untuk murid SD dan MI pada 18 Agustus 2020.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM - Kegiatan belajar mengajar tatap muka jenjang SD/MI yang diliburkan sejak beberapa bulan lalu karena virus corona dan direncanakan mulai awal September mendatang dipercepat menjadi tanggal 18 Agustus 2020.
Percepatan kegiatan belajar jenjang SD/MI berdasarkan surat Bupati Bireuen tertanggal 12 Agustus 2020 menyangkut penyesuaian penyelenggaraan pembelajaran di masa
pandemic Covid-19.
Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi dalam surat yang beredar sejak Kamis (13/08/2020) malam menjelaskan, ditetapkan belajar untuk jenjang SD/MI pada 18 Agustus berdasarkan siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 7 Agustus lalu tentang penyesuaian keputusan bersama empat menteri terkait.
Dalam surat dua halaman tersebut dijelaskan antara lain, jenjang SD dan MI diperbolehkan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka mulai 18 Agustus.
Sedangkan untuk jenjang PAUD/Raudhatul Athfal memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan ke depan.
Ketentuan boleh melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka tetap menerapkan protokol kesehatan dan sekolah wajib memperhatikan sejumlah ketentuan dan protokol kesehatan.
Sebelum aktif belajar diharapkan masing-masing pimpinan sekolah untuk memastikan kondisi kesehatan guru, tenaga kependidikan dan peserta didik tidak berpotensi menularkan atau tertular covid-19.
“Pastikan lokasi tempat tinggal guru, tenaga kependidikan termasuk peserta didik bukan dari
episentrum penularan covid-19,” ujarnya.
Ditambahkan, dalam proses belajar mengajar di ruangan juga harus dipastikan tidak berdesak-desakan, tetapi sesuaikan dengan protokol kesehatan Penerapan protokol kesehatan bukan saja untuk guru, tetapi juga siswa serta wali murid.
Setiap guru juga harus memastikan setiap murid sudah memperoleh dan mengantongi keterangan izin dari orang atau wali murid.
Ditambahkan, edaran yang sudah disebarkan sebagai pedoman aktifnya belajar mengajar di sekolah dan surat edaran dapat dicabut dan dievaluasi kembali di Pemkab Bireuen yang statusnya berubah dari zona hijau/kuning ke zona orange/merah dan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat maupun pemerintah Aceh maka harus mengikuti kebijakan tersebut.(*)
• 15 Tahun Damai Aceh, BPN Aceh Siapkan Sertifikat untuk eks Kombatan GAM
• VIDEO Tangis Ibu Cek Gu Zaki Pecah di Pusara Anak Semata Wayangnya di Tanah Papua
• Wanita Pencari Kerang yang Hilang di Krueng Meureubo Ditemukan, Jasadnya Berada di Kedalaman 4 Meter
• UPDATE Covid-19 Aceh; Positif Baru 25 Orang, 2 Meninggal Dunia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bupbirnnn.jpg)