Berita Bireuen
SD/MI Bireuen Mulai Belajar Tatap Muka 18 Agustus, Ini Ketentuannya
Ketentuan boleh melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan sekolah wajib memperhatikan...
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Ketentuan boleh melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan sekolah wajib memperhatikan sejumlah ketentuan dan protokol kesehatan.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kegiatan belajar mengajar tatap muka jenjang SD/MI yang diliburkan sejak beberapa bulan lalu karena virus corona dan direncanakan mulai awal September mendatang, dipercepat menjadi tanggal 18 Agustus 2020.
Percepatan kegiatan belajar jenjang SD/MI, berdasarkan surat Bupati Bireuen tertanggal 12 Agustus 2020.
Menyangkut penyesuaian penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi dalam surat tanggal 12 Agustus menjelaskan, ditetapkan belajar untuk jenjang SD/MI pada 18 Agustus berdasarkan siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 7 Agustus lalu.
Tentang penyesuaian keputusan bersama empat menteri terkait.
Dalam surat dua halaman tersebut bupati menjelaskan antara lain, jenjang SD dan MI diperbolehkan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka mulai 18 Agustus.
• Peringatan 15 Tahun MoU Helsinki Diperingati di Meuligoe Wali Nanggroe
Sedangkan untuk jenjang PAUD/Raudhatul Athfal, memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan ke depan.
Ketentuan boleh melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan sekolah wajib memperhatikan sejumlah
ketentuan dan protokol kesehatan.
Sebelum aktif belajar, diharapkan masing-masing pimpinan sekolah untuk memastikan kondisi kesehatan guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik tidak berpotensi menularkan atau tertular covid-19.
“Pastikan lokasi tempat tinggal guru, tenaga kependidikan, termasuk peserta didik bukan dari episentrum (berpotensi) penularan covid-19,” ujarnya.
Ditambahkan, dalam proses belajar mengajar di ruangan juga harus dipastikan tidak berdesak-desakan, tetapi sesuaikan dengan protokol kesehatan.
Penerapan protokol kesehatan bukan saja untuk guru, tetapi juga siswa serta wali murid saat berada di lingkungan sekokah
Setiap guru juga harus memastikan, setiap murid sudah memperoleh dan
mengantongi keterangan izin dari orang atau wali murid.
• Aminullah: Pelabuhan Ulee Lheue akan Sepenuhnya Menerapkan Pembayaran Non-Tunai