Update Corona di Aceh
Rekomendasi IDI Aceh Terkait WFH dan PSBB Dinilai Konstruktif, Ini Penjelasan Jubir Covid-19 Aceh
IDI Aceh usulkan pembatasan bertahap mulai Work From Home (WFH) dan pemberlakukan jam malam, hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
IDI Aceh usulkan pembatasan bertahap mulai Work From Home (WFH) dan pemberlakukan jam malam, hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Aceh dinilai konstruktif untuk menekan angka positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh.
IDI Aceh usulkan pembatasan bertahap mulai Work From Home (WFH) dan pemberlakukan jam malam, hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani kepada awak media, Minggu (16/8/2020).
Pria yang akrab disapa SAG ini mengaku belum membaca rekomendasi IDI ketika seorang rekan pers minta tanggapannya tentang PSBB di Aceh, karena itu tanggapannya agak bias, katanya.
“Saya bicara dengan Ketua IDI Wilayah Aceh, DR. Dr. Safrizal Rahman, M.Kes, Sp.OT. Beliau kirimkan rekomendasinya via WhatsApp, dan PSBB ternyata alternatif terakhir,” ujar SAG.
• Akuarium Pengharapan 14 Tahun Kumpulkan Uang Koin dari Pengujung, Ini Jumlah yang Terkumpul
• Agar Tak Salah Pilih, Lakukan 5 Tips Berikut Sebelum Berbelanja Alat Kosmetik Secara Online
• VIDEO Gajah Jinak Mati di CRU Sampoiniet Aceh Jaya, Sempat Seberangi Sungai Mencari Makan
SAG menjelaskan, IDI Aceh menyarankan penerapan pembatasan bertahap untuk mencapai positive rate 5% (salah satu indikator pengendalian virus corona).
Tahapan dimaksud mulai Work From Home (WFH). Apabila WFH tidak menurunkan angka Covid-19, disarankan pemberlakukan jam malam, hingga mempertimbangkan penerapan PSBB di Aceh.
Menurut SAG, tahapan tersebut tidak mustahil dilewati suatu daerah hingga berakhirnya pandemi Covid-19.
Penerapan jam malam pernah diterapkan di Aceh akhir Maret 2020 lalu, atas Maklumat Bersama Forkopimda Aceh.
Seruan pembatasan aktiVitas di malam hari itu kemudian dihentikan karena ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
Sedangkan kebijakan tentang WFH di lingkungan Pemerintah Aceh sudah diberlakukan sejak 22 Maret 2020.
Berdasarkan Surat Gubernur Aceh No 800/5250 Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai.