Berita Aceh Barat Daya
RSUTP Abdya Dibuka Kembali, Bupati Umumkan Sejumlah Kewajiban dan Larangan Harus Dipatuhi Pengunjung
Setelah ditutup selama 14 hari karena terjadi klaster baru Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Kabupaten...
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Jalimin
Pasien yang dicurigai Covid-19 wajib mematuhi semua prosedur pelayanan Covid 19.
Wajib menjaga jarak (physical distancing/hindari kurumunan massa.
Wajib menggunakan masker dan tidak melepas-melaspaskannya.
Sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir.
Dilarang membawa anak-anak ke area rumah sakit, kecuali untuk berobat.
Pendamping pasien yang berobat jalan maksimal 1 orang.
Pendamping pasien yang dirawat inap maksimal 2 orang.
Tidak dibenarkan membezuk, kecuali sangat mendesak.
Bagi yang terpaksa membezuk harus dilakukan bergantian satu per satu.
Dilarang merokok dalam area rumah sakit.
Tidak boleh makan/minum di kamar rawatan maupun di koridor rumah sakit.
Dilarang berjualan di area yang sudah ditetapkan.
Becak penumpang/barang dilarang parkir di luar di area yang ditetapkan.
Bagi yang tidak berkepentingan jelas dilarang berkeliaran di area rumah sakit.
Pengunjung rumah sakit wajib menjaga ketertiban mematuhi protokol Covdi-19.