Minggu, 26 April 2026

Polisi Ringkus Pencuri AC

Rumah dinas Pengadilan Tinggi Aceh pada saat itu sudah dijadikan gudang sebagai tempat penyimpanan barang-barang aset

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolsek Peukan Bada, Iptu Iskandar Muda (tengah) bersama anggotanya menghadirkan tersangka pencurian MN (30) beserta barang bukti, Senin (17/8/2020). 

* Dari Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Aceh

BANDA ACEH - MN alias Markus (30), pemuda asal Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, harus berurusan dengan hukum. Pasalnya ia nekat menggasak barang dari rumah dinas Pengadilan Tinggi Aceh (PTA).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Peukan Bada, Iptu Iskandar Muda SE mengatakan, aksi pencurian barang air conditioner (AC) itu terjadi di rumah dinas pegawai Pengadilan Tinggi Aceh di Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Rumah dinas Pengadilan Tinggi Aceh pada saat itu sudah dijadikan gudang sebagai tempat penyimpanan barang-barang aset milik PTA. Kemungkinan MN sudah melihat waktu yang tepat untuk beraksi," kata Iptu Iskandar Muda yang akrab disapa Ismu, Senin (17/8/2020).

Diterangkan, pada saat itu saksi Yahya sedang melintas di depan rumah dinas Pengadilan Tinggi Aceh, di Jalan Cut Nyak Dhien Gampong Ajun, Kecamatan Peukan Bada.

Saksi Yahya pada saat itu melihat di depan rumah dinas tersebut terparkir satu becak  barang dan di atas becak tersebut terdapat 6 AC merek Changhong dan LG. Melihat hal tersebut, seketika itu juga saksi berhenti dan langsung menanyakan kepada pembawa becak yang diduga tersangka.

Saksi langsung menanyakan, atas arahan siapa mengangkut barang-barang tersebut. Namun, tersangka saat itu memilih diam, sehingga semakin menambah kecurigaan saksi Yahya, lanjut Ismu.

Kemudian, saksi Yahya menghubungi Munawar selaku penanggung jawab rumah dinas Pengadilan Tinggi Aceh tersebut.  Namun, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku yang secara tiba–tiba langsung melarikan diri, sehingga Munawar mengarahkan untuk membawa barang bukti dan becak milik pelaku ke kantor Pengadilan Tinggi Aceh.

Kapolsek Peukan Bada ini menerangkan pihak penanggung jawab rumah dinas Pengadilan Tinggi Aceh itu akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Peukan Bada.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/23/VIII/YAN. 2.5/2020/SPKT SEK Peukan Bada, Kapolsek Iptu Iskandar Muda membentuk tim untuk melakukan pengungkapan kasus pencurian tersebut dengan menelusuri siapa pemilik becak.

Lalu siapa pengguna becak tersebut pada saat pencurian itu terjadi. ”Setelah memeriksa saksi dan melengkapi berkas penyidikan, unit reskrim intel polsek melakukan penelidikan atas kepemilikan becak tersebut," kata Ismu

Dari penelusuran itu personel akhirnya menemukan pemilik becak tersebut bernama Syahrul warga Geuceu Kayee Jato, Banda Aceh. “Becak milik Syahrul itu sedang disewa oleh tersangka MN alias Markus dan sudah tiga hari belum dikembalikan,” sebut Ismu.

Kapolsek Peukan Bada, Iptu Iskandar Muda menambahkan, saat penyewaan becak, tersangka MN menitipkan sepeda motor Honda Supra Fit hitam BL 5776 J milik tersangka MN kepada Syahrul, pemilik becak warga Kayee Jato, Banda Aceh.

Berbekal informasi tersebut, personel unit reskrim intel Polsek Peukan Bada melakukan pencarian tersangka di kawasan Punge Blang Cut. Tersangka ditemukan Senin (10/8/2020) sore. Pelaku MN langsung digiring ke Polsek Peukan Bada untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek menerangkan, dalam pencurian tersebut, tersangka masuk melalui pintu jendela kamar belakang gudang dengan cara merusak teralis besi. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa enam unit AC, satu unit becak barang BL 5761 LK dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit BL 5776 J. Kini tersangka MN sudah ditahan di Polsek pungkas Iptu Iskandar Mufa. Tersangka MN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.(mir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved