Info Aceh Singkil
Kabar Gembira, Bupati Aceh Singkil Segera Akhiri Masa Isolasi Mandiri
Berdasarkan catatan Bupati Aceh Singkil dan istri diswab 9 Agustus lalu. Sedangkan hasil swab-nya keluar pada 11 Agustus.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Berdasarkan catatan Bupati Aceh Singkil dan istri diswab 9 Agustus lalu. Sedangkan hasil swab-nya keluar pada 11 Agustus.
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid dan istrinya Ny Atmah Dulmusrid, segera akhiri masa isolasi mandiri.
Sebelumnya harus menjalani masa isolasi, setelah dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab Lab Fakultas Kedokteran Unsyiah.
"Insya Allah pimpinan kita, Jumat (21/8/2020) sudah menyelesaikan masa isolasi mandiri," kata Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil, saat rapat koordinasi dengan penanganan Covid-19 di ruang rapat Setdakab setempat, Rabu (19/8/2020)
Berdasarkan catatan Bupati Aceh Singkil dan istri diswab 9 Agustus lalu. Sedangkan hasil swab-nya keluar pada 11 Agustus.
Setelah itu keduanya melakukan isolasi mandiri di pendopo bupati.
Selama menjalani masa isolasi Bupati, terlihat bugar. Ia pun mimpin rapat melalui video conference.
• Meriahkan HUT Ke 75 RI, PKK Nagan Raya Bantu Kursi Roda dan Serahkan Masker ke Warga
• Hari Ini, Positif Corona di Aceh Tambah 63 Kasus, Total Meninggal 30 Orang
• Diduga Terbawa Suasana Tontonan Drama Asia, Dua Anjing Ini Ikut Lakukan Adegan Mesra Seperti Film
Jika merujuk Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020. Terkonfirmasi Covid-19 yang tidak menunjukan gejala klinis selesai menjalani isolasi mandiri sepuluh hari.
Bukti tidak mengalami gejala klinis itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter spesiali paru.
Sementara itu jumlah pasien positif Corona Virus Deseasis (Covid-19) warga Aceh Singkil 22 orang.
Dari jumlah itu empat diantaranya sudah dinyatakan sembuh sejak, Selasa (18/8/2020).
Sehingga terisasa 18 lagi yang masih menjalani isolasi.
Dari 22 orang itu, tiga tinggal di Banda Aceh. Sisanya 19 orang tinggal di Aceh Singkil.
Empat orang yang dinyatakan sembuh masing-masing dr RK dan dr G. Keduanya tinggal di Banda Aceh, karena sedang mengambil program spesialis.
Dua lagi warga yang dinyatakan sembuh A (45) dan S (42) PNS intansi verikal, tinggal di Singkil.
Keempatnya dinyatakan sembuh setelah selama masa observasi tidak ditemukan gejala dan tanda infeksi Corona Virus Deseasis (Covid-19).
Untuk RK dan G, lantaran tinggal di Banda Aceh, surat keterangan pemeriksaanya dikeluarkan di Banda Aceh.
Sedangkan A dan S, surat keterangan pemeriksaanya dikeluarkan RSUD Aceh Singkil.
"Selama masa observasi tidak ditemukan gejala dan tanda infeksi Corona Virus Deseasis (Covid-19) dan selanjutnya pada hari ini dinyakatan sehat," demikian bunyi surat keterangan pemeriksaan untuk A dan S yang dikeluarkan RSUD Aceh Singkil, Selasa (18/8/2020).
Surat keterangan pemeriksaan itu ditanda tangan dokter pemeriksa dr Nila Hernita Saragih, MKed (paru), SpP dan Direktur RSUD Aceh Singkil dr Khuzaini, SpB Financs.
A dan S melakukan swab pada 6 Agustus. Kemudian hasilnya keluar pada 9 Agustus dan dinyatakan positif Covid-19.
Setelah itu melakukan isolasi mandiri di rumah, lantaran tidak menunjukan gejala klinis. Seperti demam, batuk, sesak nafas dan tenggorokan sakit.
Jika dihitung A dan S hanya melakukan isolasi mandiri sebelas hari (6 sampai 17 Agustus).
Terakit hal itu Direktur RSUD Aceh Singkil, dr Khuzaini menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan, kasus positif Covid-19, yang tidak mengalami gejala klinis setelah menjalani isolasi sepuluh hari dinyatakan sembuh.
Bukti tidak mengalami gejala klinis itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter spesiali paru.
"A dan S ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter paru selama menjalani masa isolasi mandiri tidak ditemukan gejala dan tanda infeksi Covid-19. Sehingga dinyatakan sehat," jelas Khuzaini.
Sementara itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.
Dalam Bab V tentang Manajemen Klinis menjelaskan mengenai Evaluasi Akhir Status Klinis Pasien Covid-19.
Evaluasi status klinis pasien dilakukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rumah sakit.
Disebutkan kriteria pasien konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi, yaitu:
a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
b. Kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang.
Pasien konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
c. Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit.
Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dalam hal pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, maka pasien kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dinyatakan selesai isolasi, dan dapat dialihrawat non isolasi atau dipulangkan.(Diskominfo)