Rabu, 15 April 2026

Terlapor Diperiksa Tiga Jam

Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara pada Selasa (18/8/2020) memeriksa pemilik akun instagram AWT, MI, selama tiga jam

Editor: hasyim
www.serambitv.com
Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Vokasional Muhammadiyah Bireuen, Istiarsyah, mengadukan empat akun media sosial ke Polres Aceh Utara. 

* Kasus Empat Akun Medsos Dipolisikan

LHOKSUKON – Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara pada Selasa (18/8/2020) memeriksa pemilik akun instagram AWT, MI, selama tiga jam dalam dalam kasus menyebarkan video yang diduga mencemarkan nama baik Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Vokasional Muhammadiyah Bireuen, Istiarsyah (35). Pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, guru asal Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Istiarsyah pada 3 Agustus 2020, melaporkan empat akun ke Polres Aceh Utara. Masing-masing akun facebook, dua akun youtube, dan satu akun instagram karena menyebarkan video hasil rekaman CCTV di masjid. Judulnya “Diduga seorang ayah mengajari anaknya untuk mencuri kotak amal mesjid, kejadiannya hari Rabu Siang (29/07/20), Mesjid Baitul Mustaqim, Alue Bilie Rayeuk, Baktiya, Aceh Utara,”, dan “Pencurian di Masjid Alue Bili Rayeuk, Baktiya, Aceh Utara, satu keluarga. Padahal, saat itu Istiar sedang menyelamatkan uang dari kotak amal yang rusak.

Penyidik Tindak Pidana Tertentu Reskrim Polres Aceh Utara sudah melayangkan surat untuk memintai keterangan terlapor beberapa hari lalu. Pemanggilan terlapor dilakukan penyidik setelah memintai keterangan beberapa saksi, antara lain saksi pelapor, dan dua saksi yang diajukan Istiaryah.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa dua saksi ahli dalam kasus tersebut sebelum memanggil terlapor. Kedua saksi ahli yang dipanggil itu berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berbeda di Aceh. Saksi tersebut adalah ahli bahasa dan juga saksi ahli bidang informasi dan transaksi elektronik. Untuk pemeriksaan saksi sudah rampung.

“Penyidik sudah memintai keterangan dua saksi ahli dan selanjutnya memanggil terlapor untuk diminta klarifikasinya dalam kasus tersebut,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Rustan Nawawi kepada Serambi, Selasa (18/8/2020) petang.

Setelah pemeriksaan terlapor MI, penyidik berencana akan memanggil pengurus Masjid  Baitul Mustaqim, Alue Bilie Rayeuk, Baktiya, Aceh Utara, guna dimintai keterangan dalam kasus itu.

Meminta Maaf dan Hapus Video

Pengacara pemilik akun AWT, MI, Teguh Pribadi SH kepada Serambi mengakui kalau dirinya ikut mendampingi kliennya saat dimintai keterangan perdana dalam kasus tersebut di Polres Aceh Utara, Selasa (18/8/2020) sore.

Dalam pemeriksaan tersebut, kliennya mengaku memang pernah menyebarkan video itu melalui akunnya. “Klien saya mendapatkan video tersebut dari pihak kedua setelah dihubungi via telepon seluler. Kemudian, menyebarkan ke akun media sosial. Namun, setelah DM (direct message, atau pesan yang dikirim langsung melalui fitur pesan). Kemudian, klien saya langsung meminta maaf kepada pelapor. Selain itu, dia langsung menghapus video tersebut,” pungkas Teguh Pribadi.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved