Berita Subulussalam
19 Hari Bawa Lari Anak Gadis di Bawah Umur, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat
Keluarga Sum (16) gadis di bawah umur yang dibawa kabur pria beristeri mengapresiasi aparat kepolisian Subulussalam karena mampu menangkap pelaku
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Keluarga Sum (16) gadis di bawah umur yang dibawa kabur pria beristeri mengapresiasi aparat kepolisian Subulussalam karena mampu menangkap pelaku.
“Kami atas nama keluarga korban mengapresiasi kinerja kepolisian Subulussalam atas penangkapan pelaku yang membawa lari anak kami,” kata Ustaz Hambalisyah Sinaga kepada Serambinews.com, Jumat (21/8/2020).
Keluarga mengaku puas terhadap kepolisian di Subulussalam atas respon cepat dan langsung mengejar pelaku pembawa kabur gadis di bawah umur asal Aceh Singkil.
Sehingga, kata Hambali, dalam waktu sepekan polisi mampu meringkus pelaku yang kabur hingga ke Aceh Jaya.
Hal senada disampaikan kerabat korban lainnya, Hasan Basri Lingga.
• Ini Alasan Robert Siagian Memeluk Islam Setelah Sembuh dari Sakit
Menurut Hasan, proses penangkapan pelaku cukup panjang karena beberapa warga sempat menutupi keberadaannya.
“Warga mengaku jika pelaku sudah ke Banda Aceh tapi polisi tidak percaya sehingga terus melacak, benar saja langsug dapat ditangkap,” ujar Hasan.
Di sisi lain, keluarga korban meminta polisi menjerat pelaku dengan hukuman berat.
Pasalnya, korban yang masih duduk di kelas dua SMK kini syok dan terpukul. Pun demikian orang tua korban.
Hambali selaku paman korban berharap agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Saat ini sang ponakan menurut Hambali masih ketakutan dan trauma berat. Pihak keluarga sedang berupaya menstabilkan psikologis anaknya yang belasan hari dibawa kabur pria beristeri.
• Dua Unit Rumah Rusak Akibat Erosi Krueng Meureubo di Lhok Guci
BD (30) dibekuk polisi karena membawa lari gadis berusia 16 tahun berinisial Sum selama 19 hari.
Pria yang telah beristeri ini diringkus polisi Rabu (19/8/2020) lalu di sebuah lokasi Desa Blang Monlueng, Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya.
Atas tindakannya, pelaku yang merupakan warga Desa Pemuka, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK, kepada Serambinews.com, Jumat (21/8/2020) mengatakan pelaku di jerat dengan UU perlindungan anak.
“Ya, dijerat Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 atau UU nomor 23 tahun 202 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKBP Qori Wicaksono
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Subulussalam. Polisi sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
• Oknum Security BNNK Aceh Selatan Ditangkap Polisi di Pakpak Barat, Ini Isi Tas Rekannya
Sementara, gadis di bawah umur yang dibawa kabur tersangka telah dikembalikan kepada orang tuanya di Kotabaharu, Aceh Singkil.
Aparat Kepolisian Resor Subulussalam berhasil meringkus seorang pria yang dilaporkan melarikan gadis di bawah umur asal Kotabaharu, Aceh Singkil.
Tersangka berinisial BD (30) ditangkap Rabu (19/8/2020) lalu di sebuah lokasi Desa Blang Monlueng, Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya,
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK membenarkan personelnya berhasil menangkap pria beristeri yang melarikan seorang gadis di bawah umur.
• Saksikan Jenazah Berpindah Tempat, Petugas Kamar Mayat di Rusia Lari Terbirit-birit
Dikatakan, pria tersebut adalah warga asal Desa Pemuka, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
Dia melarikan gadis yang dipacari pada Sabtu (1/8/2020) dari sebuah lokasi wisata pemandian di Desa Sikelang, Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.
“Benar, pelaku yang melarikan gadis di bawah umur sudah berhasil kita ringkus kemarin rabu malam,” kata Kapolres AKBP Qori Wicaksono
Dijelaskan, kasus gadis dibawa kabur oleh pria beristeri ini dilaporkan kepolisi setelah sepekan terjadi.
Pascalaporan itu, polisi langsung bergerak melakukan pengintaian dan menemukan jejak pelaku telah lari ke Aceh Jaya.
Benar saja, kata AKBP Qori Wicaksono lokasi persembunyian pelaku berhasil ditemukan hingga diringkus dua hari lalu.
Sebagaimana berita sebelumnya, seorang gadis bernama Sum (16) penduduk asal Danau Bungara, Kecamatan Kotabaharu, Kabupaten Aceh Singkil dilaporkan hilang sejak dua pekan lalu.
• Ini Para Juara Lomba Kaligrafi di Kodim Bireuen
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Mapolres Subulussalam sebagaimana disampaikan Ustaz Hambalisyah Sinaga, salah seorang kerabat korban kepada Serambinews.com, Kamis (13/8/2020)
Menurut Hambali, gadis kelahiran 8 September 2003 tersebut hilang di sebuah pemandian Desa Sikelang, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam Sabtu (1/8/2020) lalu.
Kala itu siswi kelas 2 SMK Kotabaharu ini sedang menghabiskan suasana libur bersama salah seorang kerabatnya.
Pihak keluarga menduga kuat jika putri pasangan Tarmizi dan Salmiati dibawa kabur pria beristri yang berdomisili di Kota Subulussalam.
Pria berinisial BD tersebut dikabarkan telah memiliki anak dan membawa kabur Sumiyati dengan mengendarai sepeda motor Honda revo.
• Hari Ke-2 Latihan Persiraja, Tiga Pemain Kembali Bergabung
Hambali menambahkan pihak keluarga sempat berkomunikasi dengan sang gadis Rabu (5/8/2020) lalu namun kini putus total.
Dalam komunikasi tidak diperoleh soal keberadaan sang gadis dengan pria yang membawanya kabur.
Kasus ini sudah dilaporkan secara resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subulussalam.
“Kami sudah melapor ke Mapolres Subulussalam dan sekarang kasusnya ditangani unit PPA,” ujar Hambali.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan soal laporan gadis di bawah umur yang dibawa kabur seorang pria.
Kapolres AKBP Qori mengaku laporan hilangnya gadis terlambat namun pihaknya tetap menangani.”Benar ada kasus anak gadis dilarikan pria, memang lambat laporannya. Ini kita sedang tangani,” kata AKBP Qori. (*)
• Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pria Aceh Singkil Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hambalisyah-sinaga-paman-gadis-di-bawah-umur-korban-yang-dibawa-kabur-pria-beristeri.jpg)