Berita Subulussalam
Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pria Aceh Singkil Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - BD (30) dibekuk polisi karena membawa lari gadis berusia 16 tahun berinisial Sum selama 19 hari
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - BD (30) dibekuk polisi karena membawa lari gadis berusia 16 tahun berinisial Sum selama 19 hari.
Pria yang telah beristeri ini diringkus polisi Rabu (19/8/2020) lalu di sebuah lokasi Desa Blang Monlueng, Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya.
Atas tindakannya, pelaku yang merupakan warga Desa Pemuka, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
• Ini Alasan Robert Siagian Memeluk Islam Setelah Sembuh dari Sakit
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK, kepada Serambinews.com, Jumat (21/8/2020) mengatakan pelaku di jerat dengan UU perlindungan anak.
“Ya, dijerat Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 atau UU nomor 23 tahun 202 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKBP Qori Wicaksono
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Subulussalam. Polisi sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Sementara, gadis di bawah umur yang dibawa kabur tersangka telah dikembalikan kepada orang tuanya di Kotabaharu, Aceh Singkil.
• Nagan Raya Catat 21 Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ini Rincian Kasusnya
Aparat Kepolisian Resor Subulussalam berhasil meringkus seorang pria yang dilaporkan melarikan gadis di bawah umur asal Kotabaharu, Aceh Singkil.
Tersangka berinisial BD (30) ditangkap Rabu (19/8/2020) lalu di sebuah lokasi Desa Blang Monlueng, Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya,
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK membenarkan personelnya berhasil menangkap pria beristeri yang melarikan seorang gadis di bawah umur.
Dikatakan, pria tersebut adalah warga asal Desa Pemuka, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
• VIDEO Cuaca Cerah, Pelayaran dari Empat Pelabuhan Penyeberangan ke Pulau Simeulue Lancar
Dia melarikan gadis yang dipacari pada Sabtu (1/8/2020) dari sebuah lokasi wisata pemandian di Desa Sikelang, Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.
“Benar, pelaku yang melarikan gadis di bawah umur sudah berhasil kita ringkus kemarin rabu malam,” kata Kapolres AKBP Qori Wicaksono
Dijelaskan, kasus gadis dibawa kabur oleh pria beristeri ini dilaporkan kepolisi setelah sepekan terjadi.