Berita Simeulue
Masuk Kamar Gadis Lalu Memaksa Dilayani, Seorang Pemuda di Simeulue Berakhir di Kantor Polisi
"Lalu korban ini berdiri di depan cermin untuk berkemas, tiba-tiba muncul lagi si pelaku dan mengunci pintu rumah korban," jelasnya.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
"Setelah itu korban masuk ke kamar untuk mengganti pakaian. Setelah selesai ganti pakaian, tetangga yang menemaninya pulang ke rumahnya. Lalu korban ini berdiri di depan cermin untuk berkemas, tiba-tiba muncul lagi si pelaku dan mengunci pintu rumah korban," jelasnya.
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Seorang pemuda di Simeulue berinisial RKS (23) berstatus mahasiswa, tak berkutik saat diamankan Tim Elang Resmob Polres Simeulue.
Pemuda itu tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis L (19).
Beruntung, korban berhasil melawan pelaku.
Sehingga "mahkota" gadis tersebut gagal direnggut pria lajang itu.
RKS ditangkap oleh petugas, berdasarkan laporan korban dengan nomor laporan LP.B/39/VIII/RES.1.4./2020/ACEH/RES SIMEULUE pada 20 Agustus 2020 kemarin.
Untuk kronologis pelaku hingga berada di kamar korban, sebagaiman dijelaskan Kapolres Simeulue melalui Kasatreskrim Polres Simeulue, Ipda Muhammad Rizal, Jumat (21/8/2020), kejadian itu berawal pada Rabu 19 Agustus 2020 sekitar pukul 14:00 WIB, korban sampai di rumah dan membuka pintu kamar.
• Kangana Tuduh Aamir Khan Berstandar Ganda, Keluhkan Intoleransi di India, Tetapi Kunjungi Turki
Korban saat itu dengan sangat terkejut, melihat ada laki-laki sudah di dalam kamarnya.
"Kemudian korban ke luar rumah dan memanggil tetangga sebelah rumah, untuk menemaninya masuk ke dalam rumah," katanya
Kemudian, setelah itu pelaku ke luar dari kamar korban lalu menuju ke kamar mandi untuk bersembunyi.
"Setelah itu korban masuk ke kamar untuk mengganti pakaian. Setelah selesai ganti pakaian, tetangga yang menemaninya pulang ke rumahnya. Lalu korban ini berdiri di depan cermin untuk berkemas, tiba-tiba muncul lagi si pelaku dan mengunci pintu rumah korban," jelasnya.
Saat itulah, lanjutnya, terjadi upaya pencabulan terhadap korban.
Meski demikian, korban melakukan perlawanan.
Sehingga terlepas dan lari ke luar rumah, di mana bagian belakang rumahnya tidak terkunci.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal dugaan tindak lidana pencabulan.'
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana.
Pelaku saat ini sudah diinapkan di 'hotel prodeo' Mapolres Simeulue, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)
• Pengurusan Jenazah Tak Ikut Prokes