Seorang Suami di Makassar Jambret Istrinya Sendiri, Korban Rugi Rp 40 Juta
Berkat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Rappocini. Ia ditahan setelah dilaporkan istri sirinya SG (31).
SERAMBINEWS.COM - Terjadi sebuah insiden penjambretan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kali ini, pelaku Jainuddin Dg Robi alias Robi (40) warga Jl Banta-banteng, Kecamatan Rappocini, Makassar, menjambret seorang perempuan yang ternyata adalah istrinya sendiri.
Berkat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Rappocini.
Ia ditahan setelah dilaporkan istri sirinya SG (31).
Kejadian itu berrmula saat sang istri SG berkendara dengan seorang di Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu kemarin (19/8/2020).
SG yang berkendara seorang diri dibuntuti sang suami siri Robi.
• Wanita Perlu Waspada, Ini Ciri-Ciri Nyeri Menstruasi yang Tidak Normal
• Masuk Kamar Gadis Lalu Memaksa Dilayani, Seorang Pemuda di Simeulue Berakhir di Kantor Polisi
• 3 Tips Alami untuk Merendam Kaki, Selain Lembut juga Bebas Kapalan dan Pecah-pecah
Saat berhasil memepet kendaraan sang istri, Robi pun merampas tas milik SG.
"Pelaku (Robi) merampas tas korban (SG) yang berisikan emas, kunci mobil, STNK, kartu atm dan surat-surat berharga lainnya. Sehingga atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sekitar Rp 40 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtjahyana, Kamis (20/8/2020) sore.
Tak butuh waktu lama, SG yang melaporkan kejadian itu, pun dijawab Unit Khusus Polsek Rappocini yang dipimpin Ipda Nurman Matasa dengan melakukan penangkapan terhadap Robi.
"Anggota berkoordinasi dengan korban (SG) dimana pelaku adalah suami dari korban sendiri. Kemudian anggota menjemput pelaku (Robi) di rumah saudaranya di Jl Balang Beru Kecamatan Tamalate Makassar," ujar Nurtjahyana.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan tas milik SG.
• Iran Pertontonkan Kehebatan 2 Rudal Baru Qassem Soleimani dan Abu Mahdi
• UEA Segera Bangun Kantor Kedutaan Besar di Tel Aviv Israel, 5 Negara Timur Tengah Menyusul?
Lalu apa motif Robi merampas tas istrinya itu?
Robi kepada polisi mengaku cemburu melihat SG berboncengan dengan pria lain.
"Robi membenarkan bahwa telah melakukan perampasan barang milik korban (SG) berupa tas yang berisi barang dan surat surat berharga milik korban karena didasari rasa cemburu. Dimana pada saat di TKP pelaku (Robi) melihat korban (SG) berboncengan dengan laki-laki lain," tutur Nurtjahyana.
Akibat perbuatannya, Robi pun harus mendekam di sel tahanan Polsek Rappocini, Makassar.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Tribun Timur)
artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Seorang Pria di Makassar Jambret Istrinya Sendiri, Korban Rugi Rp 40 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/suami-jambret-istri.jpg)