Subsidi Gaji

Terlambat Daftar BPJS, Aparatur Desa di Abdya Terancam tak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Keterlambatan ini mengakibatkan terancam tidak bisa diberikan subsidi gaji atau bantuan bagi aparatur desa sebesar Rp 600 ribu per bulan dari Kementer

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Ansari Hasyim
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

Desa yang tidak mendaftar, atau mendaftar setelah bulan Juni 2020, menurut peraturan menteri, tidak mendapat tunjangan ini. Begitu aturan menteri.

Bagi desa yang tidak mendaftar, atau mendaftar setelah bulan juni, jangan lagi tanya saya mengapa kami tak dapat, palagi menuduh kabupaten pilih kasih. Aturannya begitu, dan tak ada kebijakan lain dari menteri.

Sebab, dana untuk mendaftar sudah ada di seluruh desa, mengapa tak didaftar. Akibatnya ya seperti ini.Terimakasih.

Enam Persyaratan Penerima Subsidi Gaji

Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 melalui Kompas.com, bahwa subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut ini;

1. Warga Negara Indoensia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved