Jika Mendaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sekarang, Apakah Bisa Dapat BLT Rp600.000?
apakah karyawan swasta berhaji di bawah Rp5 juta masih berkesempatan mendapat BLT bila mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hari ini?
SERAMBINEWS.COM - Pemeritah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta.
BLT ini bernilai Rp600.000 dan diberikan selama empat bulan sehingga totalnya Rp2,4 juta
Namun, hanya karyawan yang terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang akan mendapat BLT ini.
Ada 15,7 juta karyawan swasta yang akan diberi BLT dan pada tahap awal akan dicairkan kepada 7,5 juta karyawan yang lolos tahapan validasi data.
Dengan demikian, masih ada kuota 8,2 juta karyawan pada program BLT tersebut.
Lalu, apakah karyawan swasta berhaji di bawah Rp5 juta masih berkesempatan mendapat BLT bila mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hari ini?
"Bagi peserta yang belum terdaftar pada 30 Juni 2020, tentunya tidak bisa dimasukkan dalam calon penerima BSU. Karena calon penerima BSU ini kita turunkan data aktif BP Jamsostek per 30 Juni 2020," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam konferensi pers virtual , Jumat (21/8/2020), dikutip dari Kompas.
Agus mengatakan kriteria penerima subsidi gaji sudah diatur di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 3 aturan tersebut, peserta penerima subsidi gaji harus memenuhi persyaratan kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan bulan Juni 2020.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan bantuan subsidi gaji adalah nilai tambah sebagai peserta BP Jamsostek.
"Tetapi maaf, kepesertaan sesudah tanggal 30 Juni 2020 belum berhak atas BSU," ucapnya.
Meski begitu, BP Jamsostek tetap mendorong para pekerja untuk jadi peserta BP Jamsostek karena memiliki berbagai manfaat lainnya.
Mulai dari tanggungan biaya perawatan di rumah sakit hingga mendapatkan upah selama pekerja harus menjalani rawat inap akibat sakit yang diderita membutuhkan penyembuhan yang lama.
Agus memastikan tidak ada batas maksimal biaya tanggungan rumah sakit.
Jadi berarapun biaya rumah sakit, BP Jamsostek tetap akan membayar biaya tersebut.
Tak hanya itu, bila pekerja tidak mendapatkan upah selama dirawat, BP Jamsostek akan mengganti upah tersebut 100 persen selama 3 tahun pertama.
"Jika ada kecacatan akan diberikan dalam bentuk santunan tunai. Kalau sampai meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan 48 kali upah yang dilaporkan. Apabila memiliki anak, 2 anaknya akan diberikan beasiswa mulai dari SD hingga lulus sarjana," kata Agus.
Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login menggunakan alamat email dan password.
Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS
Skema pencairan bantuan dana untuk pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta:
Subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta.
Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan."
"Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Ade Miranti Karunia/Tribunnews/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)
• Siap-Siap, RI Akan Impor 50 Juta Dosis Vaksin Covid-19 China Sampai Maret 2021
• Satu Keluarga di Solo Ditemukan Tewas dalam Kondisi Mengenaskan, Diduga Jadi Korban Perampokan
• Selain Masalah Gaji, Karyawan di PKS Primajasa Aceh Timur juga Pertanyakan APD Keselamatan Kerja
• Kabar Gembira, Selain Gaji ke-13 & THR, Pemerintah Bakal Beri Tunjangn Pulsa bagi PNS Mulai 2021
• Sukses Ubah Hagia Sophia Jadi Masjid, Erdogan Perintahkan Museum Kariye Diubah Kembali jadi Masjid
artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Apakah Tetap Bisa Dapat BLT Rp600.000 jika Sekarang Mendaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?