Breaking News

Berita Pidie

Kebijakan Pemasangan Stiker BBM Subsidi Saat Pandemi Covid-19 Harus Dicabut karena Ciderai Keadilan

Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh tersebut dinilai perlu disikapi dan dikritisi supaya dicabut, mengingat saat ini masih pandemi Covid-19.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Tokoh muda Pidie, Andi Firdhaus Lancok 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Warga Pidie menilai diterbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor: 404/9186 Tahun 2020 tentang pemasangan stiker BBM bersubsidi dinilai telah menciderai rasa keadilan bagi rakyat kecil.

Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh tersebut dinilai perlu disikapi dan dikritisi supaya dicabut, mengingat saat ini masih pandemi Covid-19.

" Kita meminta SE dicabut lantaran tidak dilandasi pertimbangan sosiologis dan filosofis rakyat Aceh. Konon lagi masih pandemi Covid-19," kata tokoh muda Pidie, Andi Firdhaus Lancok kepada Serambinews.com, Sabtu (22/8/2020).

Menurut Abdi, SE Gubernur Aceh itu telah memaksa rakyat untuk beralih ke BBM nonsubsidi seperti Pertamax, dan Pertalite, serta Dexlite, tanpa dasar yang jelas.

Padahal, papar Andi, sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014 bahwa BBM jenis premium (ron 88) tidak lagi disubsidi.

Satu Warga Abdya Meninggal sebelum Hasil Swab Covid-19 Keluar, Gugus Tugas Lakukan Tracing

Satu Keluarga Dibunuh di Baki, Pelaku Ditangkap, Begini Kronologisnya, Diduga Dihabisi Pukul 4 Pagi

Pemain Timnas Indonesia U-19 Alami Peningkatan, Shin Tae-yong Komentari Bek Persebaya Surabaya

Dengan begitu, ulasnya, tidak ada alasan rakyat untuk tidak mendapatkan BBM jenis tersebut, sehingga tanpa perlu menempel stiker pada mobil.

Dibeberkannya, sesuai Pasal 16 ayat (1) dan (2), bahwa hanya jenis BBM tertentu yang masih disubsidi. Yakni adalah minyak tanah (kerosone) dan minyak solar (gas oil).

“Saya menilai SE Gubernur Aceh bentuk kepanikan pemerintah akibat tidak mampu memenuhi kuota premium menyusul daya beli masyarakat yang tinggi," ujarnya.

Ia menambahkan, SE tersebut adalah bentuk penghinaan sepihak. Di mana mobil pejabat yang dibeli dengan uang rakyat bebas berkeliaran tanpa terbebani dengan penempelan stiker BBM bersubsidi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved