Berita Nagan Raya
Soal Subsidi Upah Rp 600 Ribu, Ini Harapan Forum Keuchik di Nagan Raya
Sebanyak 12.000 lebih aparatur desa di Nagan Raya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya melalui dinas terkait sudah menjadwalkan Senin (24/8/2020) akan mengadakan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pertemuan guna memastikan informasi terkait subsidi gaji/upah dari pemerintah Rp 600 ribu/bulan (selama 4 bulan) untuk aparatur desa sebagai dampak pandemi Covid-19.
Pasalnya semua aparatur desa di Nagan Raya yang berjumlah 12.000 orang lebih selama beberapa tahun terakhir mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kadis DPMG-P4 Nagan Raya, Bukhari melalui Kabid Pembayaan Masyarakat, Fafi Agusrizal kepada Serambinews.com, Sabtu (22/8/2020) mengatakan, pihak dinas sudah menjadwalkan duduk dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh yang membawahi Nagan Raya.
"Kita akan pertanyakan informasi soal subsidi gaji pemerintah dengan syarat sebagai peserta BPJS Keternagakerjaan," katanya.
Menurutnya, aparatur desa di Nagan Raya selama beberapa tahun ini aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Aparatur desa terdiri dari keuchik dan semua aparatur termasuk tuha peut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran kepesertaan BPJS dibayarkan melalui dana desa oleh masing desa ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Aparatur desa selama ini terdaftar dua klaim yakni klaim kecelakaan kerja dan klaim kematian," katanya
Sebab kata Fafi, informasi berkembang untuk mendapatkan dana subsidi bahwa gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita akan duduk memastikan informasi sehingga menjadi jelas," katanya.
• Bikin Jantungan, Aksi Ibu-ibu Pesepeda Hampir Ditabrak Mobil Saat Motong Jalan Raya, Videonya Viral
• Lembaga di AS Ungkap Misi Tiongkok di Laut China Selatan, Indonesia dan Negara Asean Harus Waspada
• Selain Gaji Pokok, Ini 11 Tunjangan yang Bakal Diberikan pada Para Anggota TNI, Segini Rinciannya
Dikatakannya, rencana mempertanyakan dan pertemuan soal itu digelar di Nagan Raya pada Senin (24/8/2020).
Peserta rapat dari DPMG-P4, Disnakertran, Forum Keuchik kabupaten dan kecamatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Langkah kita lakukan ini sehingga informasi kita peroleh lebih detil," katanya.
Pemkab sendiri sebagai langkah mendorong sehingga aparatur desa bisa mendapatkan subsidi dampak pandemi Covid-19 tersebut.
Ingin kejelasan
Ketua Forum Keuchik Kabupaten Nagan Raya, Banta Sulaiman dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (22/8/2020) mengatakan, keuchik dan aparatur desa mempertanyakan soal subsidi upah/gaji itu.
"Kita mendengar kabar bahwa syarat dapat dana subsidi upah merupakan peserta BPJS dan gaji di bawah Rp 5 juta," katanya.
Dikatakannya, bila melihat persyaratan maka aparatur desa masuk satu sebagai penerima, apalagi aparatur desa di Nagan Raya selama ini terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Diakuinya, setiap desa bervariasi jumlah aparatur dan tuha peut bisa sampai 70 orang per desa.
"Kita sudah sampaikan ke DPMG-P4 terhadap hal itu," katanya.
Pihak Pemkab, kata Banta sudah dijadwalkan pada Senin duduk membahas soal itu dengan BPJS.
Banta Sulaiman berharap subsidi upah/gaji bisa diterima oleh aparatur desa, apalagi selama ini BLT dari dana desa tidak boleh diterima.
Ketua Forum Keuchik di Nagan Raya berharap dengan pertemuan bisa mendapat informasi lebih akurat.
Termasuk soal dikumpulkan rekening masing-masing aparatur desa yang kini berkembang.
"Jangan nanti setelah dikumpulkan, malah tidak dicairkan dana itu," ungkap Banta Sulaiman yang menjabat sebagai Keuchik Keude Seumot, Beutong.(*)
• VIDEO - Seorang Pria Turunkan Sampah Segoni dari Atas Gunung Tuai Pujian
• Puasa Asyura dan Tasua pada 9 dan 10 Muharram, Ini Niatnya dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya
• Ditinggal dalam Keadaan Rumah Kosong, Saat Pulang Warga Aceh Utara Dapati Sepmornya Telah Raib
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bpjssssssssss.jpg)