Berita Langsa
Tidak Cukup Bukti, Pria Paruh Baya dan Dua Wanita di Karaoke Langsa Diserahkan ke Keluarga
"Selama berada di room itu, mereka tidak melakukan perbuatan khalwat, ini juga diperkuat kesaksian dua wanita yang telah dilepaskan lebih dulu...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
"Selama berada di room itu, mereka tidak melakukan perbuatan khalwat, ini juga diperkuat kesaksian dua wanita yang telah dilepaskan lebih dulu, maka tidak ada bukti menjerat M, AJ, dan WS," imbuhnya.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, menyerahkan tiga warga yakni, 2 wanita dan 1 lelaki asal luar Langsa yang sempat diamankan, Sabtu (22/08/2020) kepada keluarganya.
Mereka diamankan tim gabungan, Jumat (21/08/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat berada dalam room karaoke di RY Cafe yang berada di Jalan Sudirman, Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota.
Ketiganya yaitu M (62) lelaki warga Desa Paya Kalui, Kecamatan Pereulak, Aceh Timur, serta AJ (49) status bersuami dan WS (18) wanita eks pelajar, keduanya warga Pangkalan Susu, Sumut.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, Aji Asmanuddin SAg MM, mengatakan, hari ini (Sabtu-red) ketiganya M, AJ, WS, sudah diserahkan kepada pihak keluarganya masing-masing untuk pembinaan lanjutan.
Namun, sebelum dilepas mereka wajib menandantangani surat perjanjian bermaterai bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya.
• Rusak Diterjang Banjir, Jembatan Gantung Lhok Guci, Aceh Barat tak Dapat Dilalui Kendaraan
Jika ke depan kembali mengulangi, maka akan ditindak sesuai ketentuan berlaku.
"Kita telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Langsa, M, AJ, dan WS yang diamankan di room karaoke YS Cafe ini tidak cukup bukti, sehingga kasus dugaan pelanggaran syariat Islam tidak bisa ditingkatkan," ujarnya.
Dijelaskannya, saat diamankan di room karaoke YS cafe tersebut selain M, AJ, dan WS, ada dua wanita lainnya RA (35) dan NK (30) warga Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Tapi mereka saling kenal.
Lalu, RA dan NK telah dilepas pada Jumat (21/08/2020) sore itu juga, karena mereka berdua tidak terkait dengan tiga orang tersebut (M, AJ, dan WS).
"Selama berada di room itu, mereka tidak melakukan perbuatan khalwat, ini juga diperkuat kesaksian dua wanita yang telah dilepaskan lebih dulu, maka tidak ada bukti menjerat M, AJ, dan WS," imbuhnya.
• Webinar HUT RI dan Pandemi Covid-19, Milenial Harus Saling Berkolaborasi Untuk Membangun Bangsa
Sebelumnya diberitakan, lima terduga pelanggar syariat Islam, yaitu 1 lelaki paruh baya dan 4 wanita, Jumat (21/08/2020) sore diamankan dari sebuah room karaoke di salah satu cafe di Jalan Sudirman, Kota Langsa.