Berita Aceh Utara
HMI Minta Plt Gubenur Aceh Terbitkan Regulasi Pemasangan Stiker di Semua Mobil Dinas Pemerintah
“HMI menilai surat edaran pemasangan stiker terhadap mobil Dinas Pemerintah lebih esensial dan akan menghadirkan rasa keadilan bagi rakyat,” ujarnya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
“HMI menilai surat edaran pemasangan stiker terhadap mobil Dinas Pemerintah lebih esensial dan akan menghadirkan rasa keadilan bagi rakyat,” ujarnya.
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh untuk mengeluarkan regulasi terkait pemasangan stiker di Mobil Dinas Pemerintah Aceh.
Seperti diketahui Plt Gubernur Aceh baru-baru ini sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor: 404/9186 Tahun 2020 tentang pemasangan stiker BBM bersubsidi.
Oleh karena itu, mahasiswa meminta Plt Gubernur Aceh juga melakukan hal yang sama terhadap mobil dinas pemerintah.
Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara, Muhammad Atar, menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Minggu (23/8/2020).
“HMI menilai surat edaran pemasangan stiker terhadap mobil Dinas Pemerintah lebih esensial dan akan menghadirkan rasa keadilan bagi rakyat,” ujarnya.
• Kawanan Gajah Liar Masih Resahkan Petani Kebun di Aceh Barat, Mengancam Mata Pencaharian Warga
• Di Bireuen, 27 Orang Sembuh dari Covid-19, PDP Tersisa Empat Orang
• Ada 27 Manuskrip Aceh yang Tersimpan Rapi di Turki
Disebutkan, selama ini HMI menilai aturan yang diberlakuka n hanya untuk masyarakat.
Sedangkan abdi negara seakan bebas terhadap aturan itu, sehingga rasa keadilan tercederai di tengah masyarakat.
HMI selama ini kata Muhammad, melihat penggunaan BBM subsidi bukan hanya dipakai oleh masyarakat.
Namun banyak mobil dinas pemerintah yang menggunakan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat miskin.
Jika mobil pemerintah yang dibeli dari hasil pajak rakyat ditempel stiker dan tidak menggunakan BBM subsidi, masyarakat juga akan patuh terhadap aturan yang diberlakukan.
“Pemerintah harus sadar bahwa bahwa saat ini jangan memaksakan rakyat untuk patuh terhadap aturan, jika para pejabat, ASN masih acuh tak acuh terhadap aturan yang mereka keluarkan,” katanya.
Harusnya pejabat dan ASN menjadi duta dari setiap aturan yang dikeluarkan, dan upaya pencerdasan masyarakat dengan contoh, sekarang bagaimana masyarakat mau patuh contohnya saja tidak patuh.
“Di tengah wabah covid-19 ini, diharap para pejabat dan ASN harus mengerti betul bahwa setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk masyarakat harus dijalankan sepenuhnya dulu oleh pejabat dan ASN, sehingga masyarakat hatinya tersentuh dan malu untuk tidak mengikuti aturan yang ada,” ungkap Muhammad Atar. (*)