Berita Aceh Barat
Dishub Tertibkan Truk Roda 10 Bongkar Muat di Kota Meulaboh, Melanggar Langsung Tilang di Tempat
Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha truk yaitu membongkar barang di luar gudang bukan di lokasi yang telah ditetapkan di kawasan Meureubo.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Barat, Senin (24/8/2020), bersama Satlantas dan Polisi Militer melakukan penertiban mobil tronton roda 10 yang melakukan pelanggaran di Jalan Singgah Mata, Kota Meulaboh.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak truk dan pengusaha yaitu membongkar barang di luar gudang, bukan di lokasi yang telah ditetapkan oleh Pemkab Aceh Barat di Meureubo.
Sebab, truk roda 10 tersebut memang dilarang masuk ke kawasan perkotaan untuk melakukan aktivitas bongkar muat barang, sehingga Dishub langsung melakukan penindakan.
“Kita melakukan penertiban ini karena adanya laporan warga terhadap pelanggaran truk tronton roda 10 yang melakukan pelanggaran pembongkaran barang di luar gudang,” jelas Suriadi, Kabid Darat Dishub Aceh Barat kepada Serambinews.com, Senin (24/8/2020).
Dijelaskannya, bahwa setiap pelanggaran tersebut tentu akan ditindak tegas, sehingga pengusaha lainnya tidak mengikuti kesalahan yang sama. “Para pelanggar tersebut langsung ditilang di tempat sebagai sanksi awal,” tegasnya.
• Jalan Beutong Ateuh Nagan Raya Dipenuhi Semak Belukar
• Tenggak Viaga untuk Puaskan Pasangan, Pria Ini Ereksi Berkepanjangan. Dokter: Mustahil Disembuhkan
• Viral, Video Warga Bandung Mengantri Hingga Keluar Kantor, Dikira Bagi Sembako Ternyata Ajukan Cerai
Pada penertiban yang melibatkan personel Dishub, polisi, dan Polisi Militer itu, tim gabungan menemukan satu unit truk roda 10 yang sedang melakukan pembongkaran barang di Jalan Singgah Mata, Meulaboh. Sontak, truk itu pun langsung ditilang.
Untuk proses bongkar muat dari truk roda 10 tersebut, Pemkab Aceh Barat sebenarnya sudah menetapkan lokasi khusus yang berada di Kecamatan Meureubo.
Karenanya, ucap Suriadi, pihaknya mengharapkan kepada semua pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tetap melakukan pembongkaran di gudang Meureubo.
“Kita akan terus melakukan penertiban bersama pihak kepolisian dan Polisi Militer, dengan harapan tidak ada lagi pihak yang melakukan pelanggaran ke depan. Jika pun ada, maka tetap akan disanksi sesuai dengan ketentuan,” tukas Suriadi.
Selain truk roda 10, beber dia, Dishub juga melakukan penertiban terhadap mobil tangki yang memarkirkan kenderaannya di jalan nasional kawasan Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan.
• Harapan 5 Nakes dan 1 Warga Positif Covid-19 di Subulussalam, Ingin Segera Berkumpul dengan Keluarga
• Masa Pandemi Corona Mau ke Aceh Singkil? Ini Syaratnya
• FOTO - Kerusuhan Suporter PSG, Bakar Mobil Hingga Tembakan Gas Air Mata Pasca-Final Liga Champions
“Truk tangki tersebut tidak dibenarkan parkir di jalan nasional karena melanggar lalu lintas dan sangat membahayakan pengguna jalan,” tandasnya.(*)