Video

VIDEO Tolak Omnibus Law, Aliansi Buruh Aceh Desak Pemerintah Selesaikan Dampak COVID-19

Alih-alih mendorong Omnibus Law, buruh menyarankan pemerintah lebih fokus menyelesaikan dampak dari COVID-19.

Penulis: Hendri Abik | Editor: RezaMunawir

Laporan Hendri | Banda Aceh

SERAMBINEWS, BANDA ACEH – Aliansi Buruh Aceh menggelar unjukrasa di depan Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Selasa (25/8/2020).

Aksi buruh lintas sektor ini menyuarakan penolakan terhadap Omnibus law dan pemutusan hubungan kerja akibat Covid-19.

Omnibus Law dinilai merugikan buruh dengan menghapus Upah Minimum Kabupaten-Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten-Kota serta pemberlakukan upah per jam.

Disisi lain Omnibus Law akan mengurangi nilai pesangon, penggunaan outsourcing dan buruh kontrak dalam jangka waktu tidak dibatasi, waktu kerja yang panjang dan penghapusan beberapa jenis hak cuti.

Alih-alih mendorong Omnibus Law, buruh menyarankan pemerintah lebih fokus menyelesaikan dampak dari COVID-19.

NARATOR : REZA MUNAWIR

VIDEO EDITOR : REZA MUNAWIR

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved