Djoko Tjandra Akui Bagi-bagi Uang pada Oknum Penegak Hukum, Jaksa Pinangki Dapat Rp 7 M Lebih

Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali ini mengaku memberikan uang sogokan ke jenderal polisi untuk menghapus red notice atas dirinya

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung memeriksa terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan suap terhadap para jenderal polisi dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Perihal uang sogokan ini pun dibenarkan terpidana, Djoko Tjandra.

Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali ini mengaku memberikan uang sogokan ke jenderal polisi untuk menghapus red notice atas dirinya saat masih berstatus buron.

"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) sudah mengakui itu telah memberikan uang tertentu pada para tersangka terkait red notice," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Dalam perkara penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka.

Yakni Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, serta seseorang yang disebut sebagai pengusaha, Tommy Sumardi.

Awi enggan merinci terkait dengan informasi terbaru soal hasil pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra.

Ia hanya menjelaskan, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB.

Dalam pemeriksaan selama 7 jam itu, Djoko dicecar 55 pertanyaan.

Penyidik juga menghadirkan barang bukti uang yang diserahkan Djoko Tjandra dalam pemeriksaan tersebut.

Namun, Awi tak membeberkan jumlah uang yang diberikan.

"Tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya karena kami masih berproses," kata Awi.

Ia hanya menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan nama baru yang dibidik penyidik terkait dengan aliran dana dari Djoko Tjandra tersebut.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra yang merupakan terpidana itu bisa bebas bepergian selama menjadi buron Kejaksaan Agung.

Halaman
1234
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved