Berita Aceh Barat Daya

Masih Ada SKPK Abdya Lalai Ajukan SPM, Pencairan Gaji 13 Sebagian PNS Tertunda

Masih ada SKPK Aceh Barat Daya (Abya) yang lalai mengajukan surat perintah pembayaran (SPM) gaji 13 kepada Badan Keuangan. Kondisi itu tentunya

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: M Nur Pakar
Dok Pribadi
Kepala Badan Keuangan Abdya, H Salman Alfarisi ST 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Masih ada SKPK Aceh Barat Daya (Abya) yang lalai mengajukan surat perintah pembayaran (SPM) gaji 13 kepada Badan Keuangan.

Kondisi itu tentunya berimbas pada pembayaran gaji 13 untuk sebagian dari 3.207 PNS Pemkab Abdya yang telah mulai dicairkan sejak 18 Agustus 2020.

Kondisi itu terjadi sampai Selasa (25//8/2020) dan diperkirakan pada hari ini, Rabu (26/8/2020), sudah bisa dicairkan.

Hal itu disampaikan oleh Kepla Badan Keuangan Abdya, H Salman Alfarisi ST kepada Serambinews.com, Selasa (25/8/2020).

Dia menyatakan sampai Selasa (25/8/2020), baru saja meneken SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) karena SPM terlambat diajukan.

Salman mengatakanketerlambatan SPM, terutama dari kantor kecamatan dan beberapa dinas.

“Tapi, secara umum sudah melakukan pencairan kepada para PNS,” katanya.

Dijelaskan, setelah Peraturan Bupati (Perbup) tentang Gaji 13 PNS selesai difasilitasi oleh Plt Gubernur Aceh, kemudian diteken Bupati Akmal Ibrahim.

Kemudian, mulai 18 Agustus 2020, sudah ada SKPK yang melakukan pencairan gaji 13.

Disebutkan, prosesnya, di masing-masing SKPK untuk mengajukan SPM kepada Badan Keuangan Abdya.

Kemudian, dikeluarkan SP2D ditujukan kepada pihak bank untuk memindahkan anggaran dari kas daerah ke rekening masing-masing SKPK.

“Jika SPM sudah masuk, maka proses SPD2 tidak perlu menunggu lama lagi,” kata Salman.

Dia menjelaskan untuk pembayaran gaji ke-13 Abdya, mengeluarkan anggaran sekitar Rp 13,7 miliar.

Salman menyatakan sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 diperuntukkan kepada PNS dan pejabat eselon III ke bawah.

Tetapi, pejabat negara, seperti bupati dan wakil Bupati, pejabat eselon I dan II, tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).

Pembayaran gaji ke-13, meliputi gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan struktural, tunjangan fungsional, dan tujangan fungsional umum.

Berdasarkan data, PNS golongan IV, III, II dan I di lingkungan Pemkab Abdya sejumlah 3.207 orang.

Kemudian, 2.282 istri dan 3.782 anak-anak sehingga totalnya menjadi 9.271 orang.(*)

Pemkab Aceh Barat Daya Terima Opini WTP Kelima Kali

VIDEO - Indahnya Panorama Irigasi Kuta Tinggi Blangpidie Aceh Barat Daya

Perempuan Nur yang Positif Corona Ternyata Warga Aceh Selatan, Bukan Manggeng Aceh Barat Daya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved