Karyawan Mogok Kerja

Mediasi Tuntutan Karyawan dengan Perusahaan, Ini Harapan Kasat Intel dan Muspika Peureulak Barat

Sebelumnya, kata Kasat Intel, karyawan sempat mengajukan gelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi di depan pabrik ke Polres Aceh Timur.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM / SENI HENDRI
Puluhan karyawan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Mutiara Sawit Lestari yang berada di Desa Kebun Gampong Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, gelar aksi mogok kerja karena sejumlah hak mereka belum dipenuhi pihak perusahaan, Selasa (25/8/2020). 

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Mutiara Sawit Lestari diharapkan melunasi semua hak karyawan yang belum direalisasikan.

Hal itu diharapkan Kapolres Aceh Timur, melalui Kasat Intel, AKP Zakiul Fuad SH, saat memediasi tuntutan karyawan dengan perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Mutiara Sawit Lestari di Aula kantor Camat Peureulak Barat, Selasa (25/8/2020).

Sebelumnya, kata Kasat Intel, karyawan sempat mengajukan gelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi di depan pabrik ke Polres Aceh Timur.

Tapi karena suasana pandemi Covid-19, karyawan diminta agar bermusyawarah untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Dalam aspirasinya, jelas Kasat Intel, karyawan mempertanyakan kenapa perusahaan tidak menyetor iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan karyawan sedangkan di slip gaji ada bukti pemotongan iuran BPJS.

Warga menuntut iuran BPJS itu segera dilunasi perusahaan, agar karyawan bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, karyawan meminta pihak perusahaan merealisasikan kesepakatan hasil mediasi Tripartit antara pihak perusahaan dengan karyawan 4 Mei 2020 lalu, di kantor Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Timur.

BKPRMI Aceh Sarankan Masjid Dipasang Wifi Agar Anak-Anak Bisa Belajar di Masa Pandemi Covid-19

Komisi III DPRK Mulai Bahas Raqan Parkir Online, Ditargetkan Selesai Oktober 2020

Masih Ada Remaja di Banda Aceh yang Belum Cetak KTP, Disdukcapil Imbau Lakukan Perekaman

“Harapan kami melalui mediasi ini melahirkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, dan harapan kita perusahaan memenuhi semua hak karyawan sesuai undang-undang ketenagakerjaan,” harap AKP Zakiul Fuad SH.

Camat Peureulak Barat, Samsul SH, mengatakan tidak disetornya iuran BPJS karyawan sementara perusahaan telah memotong iuran dari gaji karyawan adalah kelemahan tanggungjawab perusahaan.

“Karena itu, kita harap ke depan perusahaan dapat merealisasikan semua hak karyawan, terutama gaji dibayar tepat waktu karena gaji satu-satunya harapan karyawan memenuhi kebutuhan keluarga karyawan,” harap Samsul.

Begitu juga Kapolsek Peureulak Barat, Iptu Eko Hadianto, ia apresiasi sikap perusahaan membayar iuran BPJS karyawan yang menunggak sehingga karyawan masih bisa diusulkan untuk mendapatkan BLT karyawan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Terkait sejumlah tuntutan karyawan lainnya, Kapolsek mengharapkan perusahaan agar merealisasikan hak-hak karyawan, seperti biaya upah lembur, penetapan tanggal gajian, dan tuntutannya.

“Kita harapkan ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Seperti pelunasan iuran BPJS kesehatan, sehingga jika karyawan sakit tidak terkendala untuk berobat,” harap Eko.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan karyawan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Mutiara Sawit Lestari yang berada di Desa Kebun Gampong Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, gelar mogok kerja karena sejumlah hak mereka yang belum dipenuhi pihak perusahaan, Selasa (25/8/2020).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved