Berita Simeulue

Tersandung Kasus Dugaaan Penipuan, Oknum Ketua Partai di Simeulue Ditahan

Kejari Simeulue telah menerima tersangka beserta barang bukti, pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Simeulue, terkait kasus dugaan penipuan.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
For: Serambinews.com
Penyidik Polres Simeulue (kiri) melimpahkan tersangka RH dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simeulue, Selasa (25/8/2020). 

Kejari Simeulue telah menerima tersangka beserta barang bukti, pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Simeulue, terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Penyidik Polres Simeulue melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simeulue, seorang tersangka RH bersama barang bukti dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Pelimpahan kasus tersebut, setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21, Selasa (25/8/2020).

Adapun kronologis kasus tersebut, berawal pada akhir Desember 2017 lalu.

Saksi T Irsyadi sekaligus korban dalam perkara itu, melaporkan RH ke Polres Simeulue, lantaran persoalan proyek di Kabupaten Simeulue.

Setelah menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negeri Sinabang, saat ini RH dititipkan di Lapas Kelas III Sinabang.

Kajari Simeulue Muhammad Anshar Wahyuddin, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (26/8/2020), membenarkan.

Begini Cara Penanganan Covid-19 di Sumatera Barat, Mendagri Tito Karnavian Beri Pujian

Kejari Simeulue telah menerima tersangka beserta barang bukti, pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Simeulue, terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

"(Tahanannya) dibawa ke Lapas," katanya.

Secara terpisah, RH yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Simeulue, kepada wartawan menyatakan bahwa pihaknya membantah keras semua tuduhan dari pelapor.

Karena, ia menganggap semua tuduhan itu tidak ada.

"Semua tuduhan itu tidak pernah ada. Saya tidak pernah menerima apapun dari Irsadi (perlapor), baik barang maupun uang. Justru saya yang membantu pelaksanaan pekerjaan proyek Irsadi melalui adiknnya. Semua biaya yang saya keluarkan belum pernah dihitung, belum pernah dibayarkan ke saya," katanya. (*)

Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Sudah Bangun 250 Unit Rumah pada Periode 2013-2019

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved