Berita Aceh Utara
Transaksi Terdakwa Pencucian Uang Sabu Capai Rp 26 Miliar, Pakai Rekening dan ATM Atas Nama Istri
Nilai transaksi terdakwa menggunakan rekening dan ATM atas nama istrinya Rp 10 juta hingga seratusan juta.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Nilai transaksi terdakwa menggunakan rekening dan ATM atas nama istrinya Rp 10 juta hingga seratusan juta.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Nilai transaksi seorang terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil narkoba jenis sabu, Aliun Mursafi alias Yun (38) mencapai Rp 26 miliar.
Nilai transaksi warga Meunasah Dayah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, sejumlah itu ditemukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam satu rekening terhitung sejak 2013 hingga 2019.
Uniknya lagi, transaksi itu dilakukan terdakwa menggunakan rekening dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atas nama istrinya.
Nilai transaksi terdakwa menggunakan rekening dan ATM atas nama istrinya Rp 10 juta hingga seratusan juta.
Demikian antara lain yang terungkap dalam sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara secara online, Rabu (26/8/2020) sore.
• Harganya Lebih Murah, Permintaan Sepeda ‘Made in China’ Melonjak Drastis di AS dan Eropa
• Putra Presiden AS, Donald Trump Jr Khawatirkan Ayahnya Kalah Dalam Piplres November 2020
• VIDEO - Baru Sehari Diresmikan, Tol Aceh Telan Korban Jiwa
Sidang ini dibuka Ketua Majelis Hakim, T Latiful SH, dengan posisi di ruang sidang pengadilan.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Permana SH dan Harri Citra Kesuma SH, mengikuti sidang tersebut di ruang sidang Kejari Aceh Utara.
Sementara terdakwa Aliun mengikutinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.
Seperti diketahui sidang online ini mulai diadakan setelah mewabahnya pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sampai sekarang.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dalam kasus sabu-sabu pada 11 April 2019 di sebuah hotel mewah di Medan karena ditemukan 10 kilogram sabu-sabu dalam mobilnya.
Dalam Kasus itu, Aliun divonis 19 tahun penjara dan dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, oleh PN Kisaran pada 30 Oktober 2019.
Bersamaan dengan proses kasus narkoba, BNN juga membidik terdakwa dengan pencucian uang.
Berkas kasus pencucian dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa pada Kejaksaan Agung pada 21 Januari 2020.
Kemudian Kejagung melimpahkan berkas kasus pencucian uang tersebut ke Kejari Aceh Utara pada 19 Februari 2020.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara baru dapat melimpahkan berkas kasus itu ke PN Lhoksukon untuk disidangkan pada 9 Maret 2020. (*)