Otomotif

Aturan SIM Sudah Berubah, Masa Berlaku Berdasarkan Dicetak, Tanggal Lahir Tak Berlaku Lagi

Aturan surat izin mengemudi (SIM) sudah berubah, khususnya untuk masa berlaku. Tetapi, periode pemakaian masih tetap selama lima tahun

Editor: M Nur Pakar
KOMPAS.com
Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Aturan surat izin mengemudi (SIM) sudah berubah, khususnya untuk masa berlaku.

Tetapi, periode pemakaian masih tetap selama lima tahun, seperti sebelumnya.

Yang berubah, dari mulainya sampai habis berlakunya SIM.

SIM sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi berdasarkan waktu SIM diterbitkan atau dicetak.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.

Hal itu berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1.2019.

Kemudian, kembali ditegaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM, yaitu lima tahun.

“Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM tetap lima tahun terhitung sejak SIM dicetak, ucap Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini

Dia menambahkan bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.

Sambodo menambahkan, aturan dan ketentuan tersebut mulai diterapkan sejak Oktober 2019.

Artinya, pemilik SIM harus mengecek kembali waktu terakhir membuat SIM.

Sebab, tanggal lahir tak bisa lagi menjadi patokan untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

“Jadi tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya," jelasnya.

Dikatakan masa berlakunya SIM tetap sama, selama lima tahun.

"Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," harap kata Yusri

Dia menyatakan jumlah pemohon harian dibatasi

Dikatakan bagi SIM yang masa berlakunya sudah lewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.

Namun, ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi.

Seperti KTP asli beserta fotokopi.

SIM lama beserta fotokopi.

Mengisi formulir permohonan

Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi"

Mendikbud Nadiem Terkejut Ada Isu Wajib Militer untuk Mahasiswa

Bripka M Reza, Polisi di Simeulue Bedah Rumah Fakir Miskin Pengidap Tumor Ganas

Djoko Tjandra Mengaku Suap Polisi agar Dihapus dari Red Notice

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved