Update Corona di Langsa

Kota Langsa Segera Berlakukan Jam Malam, Warga tak Pakai Masker Bakal Kena Sanksi

Sanksi yang bakal diterapkan yaitu teguran lisan tiga kali, teguran tertulis, sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Foto Humas Polres Langsa
Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan SH MH (tengah) bersama Pemko Langsa dan unsur terkait lainnya, menggelar rakor pencegahan covid-19. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Polres Langsa dan Pemerintah Kota (Pemko), MPU, Kodim0104/Atim, serta pimpinan dayah, Kamis (27/08/2020) menggelar rapat koordinasi (rakor) pencegahan covid-19 di wilayah Kota Langsa.

Rakor yang berlangsung di aula Serbaguna Mapolres, dipimpin Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan SH MH, Sekdako Langsa, Ir Sayed Mahdum Madjid, dan unsur terkait lainnya.

Waka Polres Langsa, Kompol M Dahlan SH MH, mengatakan ada berapa poin hasil rapat koordinasi ini terkait sanksi yang akan diterapkan kepada masyarakat apabila melanggar Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Sanksi yang bakal diterapkan di Kota Langsa ini, yaitu teguran lisan tiga kali, teguran tertulis, sangsi administratif, denda, dan pemberhentian kegiatan/pencabutan izin usaha.

Selain itu, untuk menekan penyebaran covid-19 Kota Langsa akan kembali menerapkan jam malam yang akan diberlakukan mulai pukul 24.00 WIB - 04.00 WIB.

Wakapolres Langsa menjelaskan, sasaran dari kegiatan rakor ini adalah untuk meningkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dan penegakkan hukum.(*)

Jang-Ko Gagas Pendirian Akademi Antikorupsi

CEO TikTok Mengundurkan Diri, Padahal Baru Tiga Bulan Bergabung

VIDEO Galangan Doking Kapal Di Simeulue, Jumlah Boat yang Naik Docking Sangat Terbatas

Mulai Senin Depan, Disdikbud Kota Subulussalam Kembali Aktifkan KBM Tatap Muka 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved