Breaking News

Penggelapan Uang Nasabah

Kasus Vina Abdya, Cewek Glamor yang Gelapkan Uang 'Nasabah' Miliaran Rupiah Segera ke Jaksa

Ia mengaku, saat ini ada beberapa item yang harus disempurnakan, salah satunya tentang jumlah kerugian yang berhasil dihimpun tersangka Vina mencapai

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Serambinews.com
Foto RS alias Vina, karyawati salah satu bank BUMN di Aceh Barat Daya (Abdya) yang membawa lari miliaran uang nasabah. Foto: Facebook Vina 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Penyidik Polres Aceh Barat Daya (Abdya) segera melimpahkan berkas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah yang melibatkan oknum karyawati bank milik BUMN di Blangpidie, RS alias Vina (26) ke Kejaksaan Negeri Abdya.

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP saat dikonfirmasi Serambinews.com, mengatakan kasus tersebut dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari setempat.

"Insya Allah, minggu depan sudah kita limpahkan," ujar Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (28/8/2020).

Ia mengaku, saat ini ada beberapa item yang harus disempurnakan, salah satunya tentang jumlah kerugian yang berhasil dihimpun tersangka Vina mencapai Rp 9,9 miliar lebih.

"Ya, kemungkinan jumlahnya berkurang," ungkapnya.

Saat disinggung apakah ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut, AKP Erjan mengaku sejauh ini, belum ada arah penambahan tersangka, dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini tidak ada," katanya.

Tak Hanya Merongrong Tanah Palestina, Israel Juga Mengincar Negara di Afrika Karena Alasan Ini

Alhamdulillah, 131 Orang Reaktif Covid-19 di Banda Aceh Sembuh

Penggemar Kobe Bryant Ciptakan Vespa Primavera, Hanya Satu Unit, Sudah Ditawar Rp 89,5 Juta

Sementara itu, kuasa hukum Vina, Syahrul Rizal SH MH meminta penegak hukum bisa bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut, sehingga ada rasa keadilan dalam kasus tersebut.

"Sejauh ini, kami melihat penyidik masih bekerja secara profesional," ujar Syahrul Rizal.

Bahkan, Syahrul meminta jika dalam kasus itu, ada keterlibatan pihak lain, juga harus diseret dan ditetapkan tersangka.

Kapolres AKBP Muhammad Nasution, didampingi Wakapolres Kompol Zainuddin, Kabag Ops AKP Haryono SE, dan Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP, Rabu (22/7/2020), mengelar konferensi pers kedua tentang hasil penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang melibat tersangka RS alias Vina (26), oknum karyawati bank BUMN di Blangpidie.
Kapolres AKBP Muhammad Nasution, didampingi Wakapolres Kompol Zainuddin, Kabag Ops AKP Haryono SE, dan Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP, Rabu (22/7/2020), mengelar konferensi pers kedua tentang hasil penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang melibat tersangka RS alias Vina (26), oknum karyawati bank BUMN di Blangpidie. (SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF)

"Ya harus, biar ada keadilan. Namun, kita akan pelajari lagi, setelah BAP rampung," pungkasnya.

Sebelumnya tersangka berhasil ditangkap di kawasan Pengasing, Aceh Tengah pada 4 Juli 2020 lalu.

Tersangka berhasil ditangkap atas bantuan informasi masyarakat di sebuah rumah Desa Belang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah pada 4 Juli 2020 lalu.

Penyidik telah memeriksa 29 saksi, di antaranya merupakan pejabat dari kantor wilayah bank BUMN di Banda Aceh.

Barang bukti yang telah disita terdiri atas 2 unit mobil, yaitu Honda HRV warna putih nomor polisi BL 1381 BZ dan Honda Jazz warna putih dalam kondisi masih pelat putih.

Barang bukti lain yang disita 7 unit sepeda motor, 6 unit TV LED, 1 batang emas antam 50 gram, dan sejumlah barang berharga lainnya.

Hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Abdya, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 24 orang.

Total uang berhasil dihimpun tersangka Vina tidak tanggung-tangung mencapai Rp 9,9 miliar lebih.

Uang sebesar Rp 9,9 miliar lebih, telah digunakan tersangka wanita yang dikenal hidup glamor itu untuk memberi reward (hadiah) kepada para korban.

Hadiah diberikan dalam bentuk uang tunai dan berupa barang atau benda.

Hadiah dalam bentuk uang yang telah diberikan kepada korban, sejumlah Rp 4,3 miliar lebih. Sedangkan hadiah dalam bentuk barang dengan nilai Rp 1,7 miliar.

Adapun sisanya, Rp 3,9 miliar lebih belum bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka Vina.

Pendalaman yang dilakukan penyidik menyita lagi satu unit mobil merek Honda Jazz, dalam kondisi masih pelat putih. Mobil Jazz terbaru itu disita dari salah seorang saksi korban.

Barang bukti lain yang disita 7 unit sepeda motor merek Honda Scopy dan Yamaha NMAX, 6 unit TV LED, 1 batang emas antam 50 gram, 1 unit kulkas dua pintu, 1 unit mesin cuci, 1 unit dispenser, 1 unit open listrik, 5 unit Hp, 2 unit sepeda lipat, dan 2 gelang perhiasan emas.

Selanjutnya, 1 unit EDC bank, 5 unit kartu ATM, 3 lembar STNK, 2 lembar BPKB, 1 lembar buku BRI Syariah, 7 lembar kwitansi, 1 examplar rekening koran, 1 buah ID Card bank.

Juga disita uang tunai Rp 3.358.000, dengan rincian Rp 1.841.000 ketika Vina ditangkap 4 Juli lalu, dan sisanya disita ketika dilakukan pengeledahan tempat kediaman Vina di Desa Meudang Ara, Blangpidie, beberapa hari lalu.

Atas perbuatannya, wanita kelahiran Air Berudang Aceh Selatan itu, terancam dijerat melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 372 junto Pasal 378 KUHPidana.

Ancaman hukuman lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar rupiah dan paling banyak 20 miliar rupiah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved