Berita Nasional
Pria Ini Ngamuk dan Lukai Tangan Kekasih dengan Pisau, Gara-gara Tak Mendapat Restui Calon Anak
Pria berinisial A (28) itu terpaksa berurusan dengan hukum, setelah ditangkap polisi karena menganiaya pacarnya, DH (40).
Pria berinisial A (28) itu terpaksa berurusan dengan hukum, setelah ditangkap polisi karena menganiaya pacarnya, DH (40)
SERAMBINEWS.COM, GIAYAR - Putus cinta kerap membuat orang gelap mata, tak peduli siapa pun dia.
Seperti yang menimpa seorang pria asal Jember, Jawa Timur, ini.
Pria berinisial A (28) itu terpaksa berurusan dengan hukum, setelah ditangkap polisi karena menganiaya pacarnya, DH (40), di Jalan Tukad Melangit, Gianyar, Bali.
Motifnya, pelaku emosi karena korban meminta mengakhiri hubungannya.
Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Suastika mengatakan, pada Kamis (11/8/2020) lalu, korban dan pelaku berada di dapur.
Saat itu, keduanya menyiapkan dagangan di sebuah warung di kawasan.
• BMKG Ingatkan Masyarakat di 10 Wilayah ini Mewaspadai Angin Kencang dan Hujan Lebat
Polisi menangkap A (28), pria asal Jember, Jawa Timur, karena menganiaya pacarnya DH (40) di Jalan Tukad Melangit, Gianyar, Bali.
Motifnya pelaku emosi karena korban meminta mengakhiri hubungannya.
Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Suastika mengatakan, pada Kamis (11/8/2020) lalu, korban dan pelaku berada di dapur.
Saat itu, keduanya menyiapkan dagangan di sebuah warung di kawasan.
Kemudian, pelaku menanyakan kepada korban mengenai kejelasan hubungan mereka.
Namun, dijawab oleh korban sebaiknya berpisah.
• Gadis Ini Temukan 4 Ular Dalam Toilet Duduk, Awalnya Toilet Macet dan Air tak Keluar
"Karena salah satu anak korban tidak menyetujui," kata Suastika, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).
Rupanya, penolakan itu membuat pelaku emosi dan melempar pisau yang digunakan memotong daging ke korban.
Pisau itu mengenai jari telunjuk korban hingga putus.
Selanjutnya, pelaku kabur sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Korban lalu melaporkan ini ke polisi.
• VIDEO - 10 Ruko Terbakar di Pasar Rakyat Pujasera Sabang
Berdasarkan laporan tersebut, polisi lalu mencari keberadaan pelaku.
Akhirnya, jejak prlaku terendus dan ditangkap pada Jumat (28/8/2020) di daerah Ubud, Ginyar.
Pelaku lalu diamankan ke polsek untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah pisau sepanjang 35 sentimeter, baju dan celana dengan bercak darah.(*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Cintanya Kandas, Pria Ini Lempar Pisau hingga Jari Pacar Putus"