Selasa, 21 April 2026

Berita Aceh Barat

Aksi Illegal Logging Masih Marak, Tiga Warga Diamankan Petugas Polres Aceh Barat

Aktivitas penebangan hutan masih terus terjadi dan masih sulit dibendung oleh petugas kehutanan atau Polisi Hutan (Polhut). Aktivitas tersebut....

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Tim gabungan dari Polres Aceh Barat dan KPH Wilayah IV Provinsi Aceh mengamankan tiga warga di Desa Jambak, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis (27/8/2020), yang diamankan dalam operasi illegal logging. 

 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Aktivitas penebangan hutan masih terus terjadi dan masih sulit dibendung oleh petugas kehutanan atau Polisi Hutan (Polhut). Aktivitas tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sehingga banyak penebangan yang terus dilakukan diluar sepengetahuan petugas.

“Kita tidak bisa tutup mata juga, bahwa aktivitas penebangan terus berjalan dihutan, dan kita saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan illegal logging bersama dengan petugas polres setempat,” ungkap Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Provinsi Aceh, Naharuddin kepada Serambinews.com, Sabtu (29/8/2020).

Disebutkan, aktivitas illegal logging sulit untuk dibendung karena banyak pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Sehingga jika pihak Kehutanan sendiri tanpa didukung oleh aparat keamanan tentu tidak bisa berjalan dengan baik, sehingga dalam penertiban harus sinergi dalam pemberantasan illegal logging itu.

Disebutkan, pada Kamis (27/8/2020) KPH IV bersama Tipiter Polres Aceh Barat melakukan operasi illegal logging dan penindakan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka di kawasan Desa Jambak, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat. Selain itu juga dilakukan penertiban peredaran hasil hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Kecamatan Pante Ceureumen.

Menyangkut dengan para tersangka yang telah diamankan itu telah diserah ke Polres Aceh Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Jadi saya belum bisa memberikan keterangan lebih detail, sebab mereka sudah kita serahkan ke Polres Aceh Barat untuk penyelidikan,” jelas Naharuddin.

“Soal illegal logging ini tidak akan bakal tuntas, sebab disana banyak unsur yang terlibat, mungkin bisa saja terlibat dari aparatur desa, dan  mungkin jug dari pihak berwajib yang terlibat di sana, sehingga perlu sinergi bekerjasama, sebab jika Dinas Kehutanan sendiri yang bergerak tentu sangat susah jika tidak didukung oleh pihak berwajib,” ungkapnya.

Disebut, dalam waktu dekat pihaknya bersama pihak kepolisian akan menuju ke lokasi temuan adanya illegal logging tersebut, untuk menentukan apakah daerah itu masuk dalam kawasan hutan lindung atau tidak.

“Jika nantinya lokasi penembangan itu masuk dalam hutan lindung tentukan kena dalam tindak pidana hutan (tipihut), dan jika diluar itu ia akan dikenakan sanksi administrasi terhadap tersangka yang ditangkap,” jelas Naharuddin.

Sebelumnya dalam dalam operasi itu Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing dua  orang penebang dan satu orang penadah kayu hasil illegal logging.

Selain mengamankan tiga warga juga ikut diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit chain saw dan kayu olahan (sortimen kayu gergajian) yang saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat.

Dalam penertiban tersebut tim gabungan juga menemukan kayu log di lokasi, namun kesulitan untuk diangkut dan diamankan karena tidak memiliki peralatan memadai karena medan jalan yang sangat berat.(*)

Kucing Jalanan Ini Awalnya Luka Parah Hingga Daun Telinga Koyak, Kini Begini Nasibnya

Mentan Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan, Ini Tanggapan DPR

Tracking Covid-19, Hampir 100 Pegawai Pemko Banda Aceh Sudah Menjalani Swab

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved