Aceh Besar Lawan Covid 19

Mau Bantuan Modal Usaha, Catat Ini Persyaratannya dan Permohonan Secara Online

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kabupaten Aceh Besar, membuka peluang bagi...

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
IST
Plt Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar, Darmansyah ST. 

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO  -  Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kabupaten Aceh Besar, membuka peluang bagi pedagang mikro untuk mendapatkan bantuan modal usaha.

Bantuan itu melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia akan menyalurkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) melalui Program Pemulihan Ekonomi  Nasional (PEN) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kabupaten Aceh Besar, Darmansyah ST kepada Serambinews.com, Sabtu (29/8/2020) mengatakan, mereka telah menempelkan Pengumuman Nomor 518/ 324 /2020.

Sehubungan dengan Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 44/M.KUMKM/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020 dan Surat Nomor : 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020, Perihal pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro yang diantaranya ditujukan kepada warga agar diinformasikan kepada seluruh masyarakat pelaku usaha mikro di Kabupaten Aceh Besar.

Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) melalui Program Pemulihan Ekonomi  Nasional (PEN) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor : 23 Tahun 2020.

Tujuan program bantuan modal kerja adalah untuk membantu usaha mikro  yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya berjalan kembali dan mampu bertahan menghadapi fase adaptasi kebiasaan baru.

Target penerima adalah pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha mikro (pedagang, PKL, industri rumah tangga, usaha rumah tangga, dll) yang terdampak covid-19 dan tidak terakses kredit.

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro di Kapubaten Aceh Besar yang berminat  dapat mendaftarkan diri secara online melaluli link :

https://docs.google.com/forms/d/1zJEW0_UuEgNhTLQIipmjy8AubGiJI9SHjjWZ4AvjavE/edit?usp=drivesdk,

pendaftaran dapat dilakukan secara langsung melalui perangkat Hp/Komputer.

Syarat pendaftaran adalah :

Warga Kabupaten Aceh Besar, memiliki NIK/KTP elektronik;

Memiliki usaha yang masuk katagori mikro, memiliki nomor rekening bank dengan saldo kurang dari Rp 2.000.000. tidak sedang mengakses kredit perbankan.

Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun, dan pendaftaran secara online ditutup otomatis oleh aplikasi pada tanggal 31 Agustus 2020.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved