Ribuan Usaha di Pidie Terpuruk

Ribuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Koperasi di Pidie terpuruk akibat terdampak wabah virus Corona

Editor: bakri
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada acara penyerahan bantuan produktif usaha mikro kepada para pelaku usaha mikro dan kecil Aceh di Pusat Layanan Usaha Terpadu KUMKM Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa (25/8/2020). 

SIGLI- Ribuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Koperasi di Pidie terpuruk akibat terdampak wabah virus Corona. Kegiatan usaha lesu dan harus tutup sementara akibat tidak adanya order.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Pidie, Mardaini, kepada Serambi, Jumat (28/8/2020).

“Saat ini pelaku usaha berharap adanya dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta per usaha dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI agar usaha-usaha tersebut bisa kembali jalan,” kata Mardaini.

Menurut Mardaini, pemerintah pusat hanya memberikan bantuan kepada pelaku usaha yang berdampak Covid-19 dengan dana sekitar Rp 2,4 juta. Untuk mendapatkan bantuan itu harus didaftarkan secara online ke Kemenkop dan UKM.

"Pendaftaran bantuan dana untuk UMKM akan ditutup pada tanggal 31 Agustus 2020. Permohonan bantuan itu telah dibuka minggu pertama Agustus 2020," kata Mardaini.

Ia mengungkapkan, saat ini jumlah pelaku usaha di Pidie yang telah mendaftarkan usahanya secara online mencapai 3.217 usaha. Persayaratan milik pelaku usaha saat ini sedang diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Menurutnya, jika hasil verifikasi BPKP telah dianggap memenuhi persyaratan, maka data tersebut akan dikirim kembali ke Kemenkop dan UKM RI.

"Kalau permohonan yang diajukan pelaku UMKM dikabulkan, maka nantinya akan dianjurkan mengirim kembali nomor rekening. Sebab, bantuan untuk pelaku UMKM akan dikirim dana bantuan melalui rekening bank, jadi tidak boleh tunai," jelasnya.

Sekretaris Disperindagkop dan UKM Pidie, Mardaini,  juga menyampaikan, bagi pelaku UMKM di Pidie yang hendak mengusulkan bantuan dana Rp 2,4 juta dari Kemenkop dan UKM RI, harus memasukkan empat persyaratan.

Persyaratan itu seperti adanya nomor KTP milik pelaku usaha, rekening di bank tidak melebihi Rp 2 juta, foto usaha mikro dan menengah serta surat izin usaha dari kepala desa.

Ia mengatakan, usulan permohonan bantuan UMKM harus masuk kuota nasional. Sebab, jika tidak masuk kuota nasional, maka permohonan sistem nasional akan tutup sendiri.

"Saat ini, sistem permohonan bantuan itu belum tutup, sebab angka jumlah UMKM yang memasukkan permohonan bantuan terus berubah," tutupnya. (naz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved