Berita Pidie

Warga tidak Perlu Antre Lagi di Disdukcapil Pidie, Kini KK, Akte & Surat Pindah Bisa Cetak di Rumah

Pasalnya, warga kini bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan di rumah atau di tempat terdekat yang ada komputer dan mesin printer.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Warga antre di Disdukcapil Pidie, Rabu (12/6/2020). 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pidie terus memanfaatkan teknologi untuk memudahkan warga mengurus dan membuat administrasi kependudukan (adminduk).

Tujuannya supaya warga tidak perlu lagi jauh-jauh dan antre berjam-jam di Kantor Disdukcapil Pidie. Pasalnya, warga kini bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan di rumah atau di tempat terdekat yang ada komputer dan mesin printer.

"Kita harus memanfaatkan teknologi di era sekarang ini. Saat ini, semua telah dipermudah dan masyarakat harus belajar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdukcapil Pidie, Teuku Andrian Harmen kepada Serambinews.com, Minggu (30/8/2020).

Ia menjelaskan, adminduk ataupun dokumen kependudukan yang boleh dicetak di rumah seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan surat pindah.

"Jika masyarakat telah memiliki file dokumen kependudukan dalam format PDF, maka warga boleh mencetak adminduk sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram," terangnya.

Warga Terpapar Covid-19 di Lhokseumawe Tiap Hari Bertambah, Gugus Tugas Tekankan Ini pada Masyarakat

Korban Pembacokan Oknum Keuchik di Aceh Utara Rupanya Ketua LSM, Ini yang Pernah Dilaporkan ke Jaksa

Bertambah 54, Total Covid-19 di Aceh Hampir Tembus 1.600 Kasus

Untuk file dokumen adminduk dalam format pdf, papar T Andrian, bisa diminta kirim ke petugas Disdukcapil Pidie via WhatsApp (WA).

"File dokumen kependudukan dalam format PDF bisa diminta dikirim pada petugas Disdukcapil Pidie via WhatsApp (WA). Setelah itu langsung diprint, saya kira cukup mudah," ungkapnya.

Pada bagian lain, ungkap Teuku Andrian, untuk blanko KTP elektronik saat ini masih tersedia di Disdukcapil. bagi warga yang telah wajib memiliki e-KTP, ia mengimbau, untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik.

"Untuk Kabupaten Pidie, warga yang wajib KTP elektronik 314.030 orang, telah melakukan perekaman 305.945 orang, dan belum melakukan perekaman 8.085 orang. Sementara jumlah penduduk Pidie mencapai 443.669 jiwa," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved