KUA Blangpidie Wajibkan Calon Pengantin Bermasker
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) mewajibkan setiap calon pengantin untuk memakai masker
BLANGPIDIE - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) mewajibkan setiap calon pengantin untuk memakai masker saat mendatangi kantor tersebut.
Kepala KUA Blangpidie, Khairul Huda mengatakan, dalam pencegahan penyebaran virus corona, pihaknya tidak segan-segan untuk tidak memproses pelaksanaan nikah bagi calon pengantin yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Kami pernah tidak memproses, dan menyuruh pulang calon pengantin yang mendaftar nikah, karena mereka tidak memakai masker," ujar Kepala KUA Blangpidie, Khairul Huda kepada Serambi, Minggu (30/8/2020).
Menurutnya, apa yang dilakukan itu sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman covid. "Apabila tidak mamatuhi protokol kesehatan, khususnya tidak memakai masker, maka kami dari pihak kantor KUA berhak menunda pernikahan, itu sanksinya," tegas Khairul.
Selain calon pengantin, sambungnya, keluarga dan wali calon pengantin juga diwajibkan mengenakan masker. Bahkan, jumlah undangan yang menghadiri nikah di kantor dibatasi, tidak boleh lebih dari 10 orang. Sementara pelaksanaan di luar kantor KUA, undangan dibatasi hanya 30 orang.
"Memang kita sangat ketat, bagi yang tidak ikut dan tidak patuh, kami memohon maaf, dan harus menunda proses dan pelaksanaan nikahnya," ungkapnya.
Selain memakai masker dan jaga jarak, calon pengantin dan wali juga diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk ke KUA. "Apa yang kami lakukan ini sebagai upaya pencegahan, karena mencegah lebih baik daripada mengobati," pungkasnya. (c50)