Komunitas
PUMA Aceh, Wadah Driver Ambulance Bersilaturahmi dan Menghadapi Tantangan
“Dalam bertugas, risiko itu sering kami hadapi sendiri, bahkan tak jarang dibebankan tanggungjawab ke pribadi kami selaku driver.”
Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Nasir Nurdin
“Dalam bertugas, risiko itu sering kami hadapi sendiri, bahkan tak jarang dibebankan tanggung jawab ke pribadi kami selaku driver.”
Laporan Nasir Nurdin | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Para driver ambulance di Aceh kini memiliki wadah bernama Perkumpulan Unit Mobil Ambulance (PUMA).
Dewan Pengurus PUMA Aceh terbentuk pada 20 Oktober 2019 dalam satu musyawarah anggota di Gunung Salak, Aceh Utara.
Secara nasional, DPP PUMA Nusantara sudah terdaftar dan memiliki Akta Pendirian Perkumpulan Unit Mobil Ambulance Nusantara pada 11 September 2019.
DPP PUMA Nusantara berkantor di Pekan Baru diketuai Soni Afandi yang juga pendiri organisasi para driver ambulance.
Aceh merupakan provinsi ke-16 di Indonesia yang telah terbentuk kepengurusan DPD PUMA.
Melalui Musyawarah Daerah (Musda) I di Gunung Salak terpilih Jumadil Putra S.Kom sebagai ketua periode pertama.
• VIDEO - Rayakan Hari Kemerdekaan Ke-98, Turki Uji Coba Program Luar Angkasa
• Seorang Dokter dan Dua Perawat Bireuen Positif Covid-19, Ini Penjelasannya
Sesuai AD/ART organisasi, Sekretariat PUMA di semua tingkatan mengacu pada domisili ketua umum.
“Nah, DPD PUMA Aceh berkantor/sekretariat di Takengon, Aceh Tengah, tepatnya di Jalan Asrama Kompi Nomor 78, Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen,” kata Humas DPD PUMA Aceh, Junaidi.
Menurut Junaidi, saat ini PUMA Aceh sudah memiliki kepengurusan di 23 kabupaten/kota dengan jumlah driver mencapai 103 orang.
Untuk sementara, kata Junaidi, DPC PUMA masih merupakan penggabungan beberapa kabupaten/kota yang berhimpun dalam kepengurusan DPC 1 sampai 7.
“Jika jumlah anggota sudah memungkinkan, bisa saja setiap DPC berdiri sendiri sesuai kabupaten/kota,” ujar Junaidi di sela-sela Rakerda I DPD PUMA Aceh di Sekretariat DPC 1, Aceh Besar, Minggu (30/8/2020).
• Pasien Positif Covid Terbanyak di Kecamatan Darul Imarah, Ini Kata Wakil Jubir Covid-19 Aceh Besar
Dalam rakerda tersebut, hadir unsur DPD, perwakilan DPC, dan Dewan Pengawas yang juga Penasihat Hukum PUMA Aceh, M Iqbal Rozi SH MH.
Berbagai persoalan di lapangan yang dihadapi pada driver mengemuka pada rakerda tersebut.
Para driver ambulance mengaku sering berhadapan dengan tantangan dalam melaksanakan tugas-tugas yang bersifat emergency.
Persoalan terbesar adalah risiko di jalan saat membawa pasien darurat.
“Risiko itu sering kami hadapi sendiri, bahkan tak jarang dibebankan tanggungjawab ke pribadi kami selaku driver,” ungkap seorang driver ambulance.
• Lagi, Pasien Covid-19 Aceh Sembuh 13 Orang, Kasus Baru Positif 54 Orang
Menanggapi berbagai persoalan yang terjadi di lapangan—termasuk risiko tugas—Penasihat Hukum PUMA Aceh, M Iqbal Rozi berharap organisasi bisa menjadi wadah yang menjembatani kepentingan driver dengan lembaga tempat mereka bekerja maupun penyelesaian berbagai persoalan di lapangan.
“PUMA adalah organisasi resmi di mana di dalamnya ada orang-orang yang bekerja untuk kemanusiaan. Mereka harus terus ditingkatkan kapasitasnya agar semakin profesional. Mereka juga harus mendapat pendampingan jika ada masalah dalam tugas, termasuk kalau bermuara ke ranah hukum,” ujar Iqbal.
Ketua DPD PUMA Aceh, Jumadil Putra juga berharap organisasi para driver ambulance yang dipimpinnya bisa berkontribusi untuk peningkatan pelayanan rumah sakit dan pusat-pusat pelayanan kesehatan lainnya, baik pemerintah maupun swasta.
“Tantangan sudah pasti ada. Semoga organisasi ini bisa menjadi wadah penyelesaian berbagai persoalan sekaligus pembinaan terhadap anggota agar mereka semakin profesional,” demikian Ketua PUMA Aceh. (*)