Rabu, 3 Juni 2026

Luar Negeri

Warga Palestina Putuskan Robohkan Sendiri Rumahnya, Seusai Ambil Pinjaman Rp 3,4 Miliar

Warga Palestina merobohkan rumahnya sendiri di Jerusalem Timur yang dianeksasi Israel. Pengadilan Israel memutuskan rumah Alaa Borqan dibangun secara

Tayang:
Editor: M Nur Pakar
AFP/AHMAD GHARABLI
Seorang kerabat keluarga Shalalda Palestina menyaksikan ekskavator menghancurkan rumah keluarga mereka di Al-Tur, Jerusalem Timur pada 2 Juli 2020. 

SERAMBINEWS.COM, JERUSALEM - Warga Palestina merobohkan rumahnya sendiri di Jerusalem Timur yang dianeksasi Israel.

Pengadilan Israel memutuskan rumah Alaa Borqan dibangun secara ilegal dan harus dibongkar.

Pria berusia 35 tahun itu diberi dua pilihan:.

Menghancurkan rumahnya dengan empat kamar tidur di lingkungan Jabal Mukaber.

Atau membiarkan dewan kota yang melakukannya dan kemudian menagih biaya pembongkaran.

Otoritas Israel secara teratur merobohkan rumah yang dibangun oleh warga Palestina di tanah mereka sendiri.

Jerusalem Timur dan Tepi Barat yang diduduki, jika tidak memiliki izin konstruksi dari Israel.

Sebuah studi PBB, izin semacam itu hampir tidak mungkin diperoleh.

"Saya mengajukan permohonan ke balai kota untuk mendapatkan izin bangunan, tetapi tidak berhasil," kata Borqan kepada AFP, Minggu (30/8/2020).

Dia mengaku telah mengeluarkan dana 22.000 dolar AS atau sekita Rp 320 juta,

Disebutkan, dana itu untuk biaya hukum dan survei lapangan.

Ben Avrahami, penasihat otoritas kota di Jerusalem Timur mengatakan setiap kasus ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Penghancuran tersebut dilakukan atas perintah pengadilan Israel dan tunduk pada pengawasan hukum," katanya.

Borqan, ayah empat anak, mengaku kecewa setelah menyewa buldoser yang merobohkan rumahnya di depan matanya sendiri.

Dia mengatakan telah menginvestasikan semua tabungannya untuk membangun rumah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved