BLT Subsidi Gaji Tahap II Cair Minggu Ini, Pencairan di Rekening Bank Swasta Lebih Lambat
Pencairan subsidi gaji karyawan (BLT BPJS) minggu ini telah memasuki tahap II dan akan dilakukan secara bertahap hingga akhir September 2020.
SERAMBINEWS.COM - Pencairan subsidi gaji karyawan (BLT BPJS) minggu ini telah memasuki tahap II dan akan dilakukan secara bertahap hingga akhir September 2020.
Total penerima bantuan pemerintah ini berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja, sementara dalam pencairan tahap awal 27 Agustus lalu baru menyasar 2,5 juta pekerja yang ditransfer melalui 4 bank BUMN.
Pada pencairan tahap II ini ada 3 juta pekerja yang akan ditransfer BLT Rp 600 ribu.
"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan (pencairan BLT)," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kepada Antara, Senin (31/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ida berharap, pekerja yang memenuhi kriteria syarat penerima bantuan bisa bersabar karena pencairannya dilakukan secara bertahap.
Sebagai informasi, pencairan BLT bantuan pemerintah melalui rekening ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta, dan dicairkan bantuan BPJS dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.
• VIRAL Devi Nuraisyah Sopir Truk Cantik, Dulu Pernah Kerja Kantoran Hingga Jadi Selebgram
• Eks Kepala BPN Denpasar Tewas Tembak Kepala Sendiri di Toilet, Sebelumnya Sempat Ucapkan Kata Ini
Pencairan di Rekening Bank Swasta Lebih Lambat
Bagi pekerja yang nomor rekeningnya merupakan nomor rekening bank swasta, proses pencairannya akan lebih lambat.
Melansir Kompas.com, Selasa (1/9/2020), Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana, membenarkan bahwa ada banyak pekerja yang menggunakan rekening bank swasta untuk penggajiannya belum menerima dana bantuan subsidi gaji karyawan.
"Iya betul (rekening bank swasta belum cair). Jadi yang sudah (terima bantuan pemerintah) di Himbara yang langsung cair dan ditransfer ke penerima," ungkap Dicky.
Dana subsidi gaji Rp 600 ribu tersebut baru akan cair dalam beberapa hari untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta, seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin.
"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal 1 sampai 2 hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," tambahnya.
• 13 Bulan Berpisah, Bocah Ini Nangis Ketakutan Melihat Pria Berseragam TNI, Ternyata Ayahnya
• Merasa Dilecehkan Nova, Anggota DPRA Usul Hak Interpelasi Terhadap Plt Gubernur Aceh
Syarat Penerima Bantuan
Berikut syarat lengkap penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang Tribunnews kutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Berikut cara cek status aktif atau tidaknya sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana Tribunnews kutip dari Kontan.co.id:
1. Via aplikasi BPJSTK Mobile
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK. Kemudian pilih di "Kartu Digital".
- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
2. Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, Anda bisa melakukan registrasi dengan cara berikut ini:
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data:
- Nomor KPJ Aktif
- Nama
- Tanggal lahir
- Nomor e-KTP
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Muhammad Idris)(Kontan.co.id/ Virdita Rizki Ratriani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT Rp 600 Ribu Tahap II Cair Minggu Ini, Pencairan di Rekening Bank Swasta Lebih Lambat