Dirjen Kemendagri, Aceh Rampungkan Perkada tentang Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid

Seluruh kepala daerah di Indonesia diminta menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bakhtiar. 

 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seluruh kepala daerah di Indonesia diminta menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Perkada dimaksudkan dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, dan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, yang juga Kepala Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, Bakhtiar, Selasa (1/9/2020) menjelaskan,  Kemendagri menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 itu dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.

Bahtiar menyampaikan, sampai 1 September 2020, ada 26  provinsi yang telah menyelesaikan Perkadanya dan 8 provinsi yang sedang dalam proses penyelesaian. Sedangkan, untuk kabupaten/kota sampai tercatat 195 daerah yang Perkadanya sudah selesai, 117 daerah sedang dalam tahap proses penyelesaian dan 202 daerah lain belum melakukan data penyusunan Perkada.

Suami Nekat Bunuh Istri di Singkawang, Pelaku Mengaku Sakit Hati karena Sering Dimaki Korban

Hina Khan Mulai Tak Takut Dapat Hinaan di Medsos, Seusai Berkomentar Tentang Rhea Chakraborty

Polwan Ditlantas Polda Aceh dan Polresta Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan

Provinsi yang telah menyelesaikan Perkadanya yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepri, Babel , Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jakarta Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku Utara.

Provinsi yang sedang tahap proses penyelesaian adalah Aceh, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Papua, Papua Barat.

Bakhtiar menekankan, agar provinsi dan kabupaten/kota yang sedang memproses penyelesaian Perkadanya, agar segera dirampungkan dalam pecan ini. Bagi daerah-daerah yang belum melakukan penyusunan, Bakhtiar minta agar secepatnya diselesaikan.

“Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor: 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 sangat penting penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini, ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum”, pungkasnya.(*)

Balita 3 Tahun Meninggal Usai Terjebak di dalam Lift Sendirian, Terekam CCTV Menangis Ketakutan

Pasangan Selebriti Anushka Sharma dan Virat Kohli Sedang Menunggu Kelahiran Anak Pertama

DWP Aceh Kukuhkan Pengurus DPW Kabupaten Bener Meriah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved