Berita Bireuen

Layanan Pengambilan Bukti Tilang di Kejari Bireuen Kembali Normal

Pengambilan bukti tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen yang pada Jumat (27/8/2020) lalu, padat sampai sempat berdesak-desakan, kini normal lagi

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Satpam di Kejari Bireuen mengatur warga yang akan mengambil bukti tilang di kantor Kejari setempat, Senin (31/8/2020). Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM - Pengambilan bukti tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen yang pada Jumat (27/8/2020) lalu, padat sampai sempat berdesak-desakan, kini normal lagi.

Mulai Senin (31/8/2020) kemarin, warga yang hendak mengambil bukti tilang tidak lagi perlu berdesak-desakan dan juga tidak perlu menunggu dalam waktu lama.

Amatan Serambinews.com, Senin kemarin, halaman depan Kantor Kejari Bireuen hanya terdapat belasan orang yang hendak mengambil bukti tilang, baik SIM maupun STNK.

Petugas melayani satu persatu dengan memberikan nomor antrian bagi setiap warga yang datang dan diminta menunggu sebentar.

Hanya dalam tempo beberapa menit setelah mendapat nomor antrian, warga langsung dipanggil petugas untuk menuju meja di bagian dalam dan membayar denda sebagaimana ketentuan.

Mendagri Tegur Dua Bupati karena Abaikan Physical Distancing Covid-19

Bongkahan Batu Tutupi Setengah Badan Jalan di Pegunungan Geurutee

Harga Emas Turun di Awal September, Berikut Rincian Harga Emas Hari Ini

“Hari ini (Senin kemarin-red), sudah normal kembali dan warga yang mengambil bukti tilang datang menjumpai petugas, kemudian menyerahkan bukti tanda tilang, lalu diberikan nomor antri,” ujar seorang pegawai Kejari Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Muhammad Junaedi SH MH kepada Serambinews.com mengatakan, pelayanan pengambilan bukti tilang sudah normal dan tidak berdesak-desakan lagi.

Diharapkan kepada warga yang mengantongi surat tanda tilang agar dapat mengatur waktu setiap jam kerja untuk pengambilan bukti tilang dan membayar denda tilang dengan mematuhi protokol kesehatan.

Bukti tilang, tambah Kajari, dapat diambil setiap hari dan jam kerja, di mana ada petugas yang akan melayani secara tertib tanpa perlu berdesak-desakan dan tanpa pilih kasih.

“Datang ke Kejari, perlihatkan surat tanda tilang, petugas memberikan nomor antrian dan bukti tilang segera diserahkan dengan membayar denda tilang sebagaimana ketentuan,” pungkas Kajari BIreuen.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved