Mahasiswa di Universitas Negeri Bakal dapat Pulsa Rp 150 Ribu, Bagaimana dengan yang Swasta?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan mahasiswa di universitas negeri juga mendapat jatah pulsa Rp 150 ribu.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan mahasiswa di universitas negeri juga mendapat jatah pulsa Rp 150 ribu.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, jadi tidak hanya mahasiswa kedinasan di bawah kementerian dan lembaga saja yang dapat pulsa.

"Mahasiswa dari non kedinasan juga bisa diberi dengan skema ini kalau masih sesuai pagu (kementerian). Mahasiswa di bawah PTN (perguruan tinggi negeri), bukan magang," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (1/9/2020).

Kronologi Tersangka Korupsi Bunuh Diri Pakai Pistol di Toilet Kejati, Kejaksaan Agung Angkat Bicara

Ular Masuk Dalam Mulut Saat Tidur, Begini Cara Dokter Keluarkan Hingga Ada yang Menjerit

Sementara, Yustinus menjelaskan, beberapa mahasiswa dari universitas swasta juga mendapat uang pulsa, namun dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

"Selain (mahasiswa swasta) yang sudah mendapat dari Kemendikbud," katanya.

Adapun, jika mahasiswa tersebut sudah mendapatkan bantuan pulsa dari Kemendikbud maka tidak dapat lagi dari realokasi anggaran kementerian terkait.

"Tidak (double), salah satu, kalau sudah dapat alokasi Kemendikbud ya tidak perlu dialokasikan lagi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswa di Universitas Negeri Dapat Jatah Pulsa Rp 150 Ribu, Swasta Bagaimana?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved