Berita Banda Aceh

Merasa Dilecehkan Nova, Anggota DPRA Usul Hak Interpelasi Terhadap Plt Gubernur Aceh

"Ini kami kira pelecahan terhadap lembaga ini. Kemarin saudara Plt Gubernur (tidak hadiri rapat paripurna karena) melantik Kepala BPKS Sabang...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MASRIZAL
Iskandar Usman Al Farlaky sedang menyampaikan interupsi pada rapat paripurna DPRA, Selasa (1/9/2020). 

"Ini kami kira pelecahan terhadap lembaga ini. Kemarin saudara Plt Gubernur (tidak hadiri rapat paripurna karena) melantik Kepala BPKS Sabang, dan juga Direktur BPKS Sabang di aula rumah dinasnya di Blang Padang, apakah itu bukan pertemuan yang bisa dilakukan dengan menerapkan peraturan Covid-19," ungkap dia.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPRA kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2019, Selasa (1/9/2020).

Pada rapat lanjutan yang dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin itu, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali tidak hadir, dengan alasan mengikuti vidcom dengan Presiden Jokowi pada pukul 10.00 WIB.

Sedianya, Plt Gubernur Aceh akan menyampaikan Raqan Aceh, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2019 di hadapan anggota dewan.

Ini adalah rapat kedua dengan agenda yang sama.

Anggota DPRA dari Fraksi PA, Iskandar Usman Al Farlaky dalam interupsinya menyampaikan, bahwa sikap Plt Gubernur Aceh tersebut dinilai sebagai pelecehan lembaga.

"Ini menyangkut dengan harkat dan marwah lembaga yang berulangkali kami sampaikan, agar pimpinan merespon dan menindaklanjuti keinginan kami, anggota DPR Aceh," kata Iskandar.

Puluhan Kios Liar di Komplek Pantai Pelangi Sigli Dibongkar, Ini Sanksi yang Diberikan Satpol PP

"Lembaga ini tidak bisa diobok-obok oleh seorang Plt Gubernur, kita di sini 81 orang mewakili hampir 5 juta rakyat Aceh. Dan semua kita memiliki konstituen dari daerah pemilihan masing-masing," tambahnya.

Menurut Iskandar, pimpinan DPRA harus memberikan penjelasan kepada publik, terkait langkah-langkah yang sudah dilakukan lembaga legislatif terhadap berbagai kebijakan Plt Gubernur Aceh.

"Misalnya, ada publik yang menyatakan seolah-olah DPR Aceh tidak menggunakan hak, kewenangan, pengawasan terkait dengan kebijakan Plt Gubernur Aceh seperti penyesuaian dana recofusing yang sebelumnya 1,7 triliun berubah jadi 2,3 triliun," sebutnya.

Terkait hal ini, kata Iskandar, pimpinan DPRA perlu menyampaikan kepada masyarakat, bahwa lembaga ini tidak diam.

Tapi sudah menggunakan hak konstitusional, untuk mempertanyakan kebijakan dimaksud.

Begitu juga dengan pembahasan APBA 2021, menurut Iskandar, dimana Plt Gubernur Aceh melalui Sekda Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), tidak pernah mengirim utusannya saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRA dengan alasan Covid-19.

"Ini kami kira pelecahan terhadap lembaga ini. Kemarin saudara Plt Gubernur (tidak hadiri rapat paripurna karena) melantik Kepala BPKS Sabang, dan juga Direktur BPKS Sabang di aula rumah dinasnya di Blang Padang, apakah itu bukan pertemuan yang bisa dilakukan dengan menerapkan peraturan Covid-19," ungkap dia.

VIDEO - Aksi Disc Jockey Memainkan Musik Secara Langsung dari Balon Udara, Benar-benar Gila

Padahal, lanjut dia, kehadiran Plt Gubernur Aceh dalam setiap rapat sangat diharapkan, karena ada banyak hal yang ingin dipertanyakan dalam konteks kebijakan Pemerintah Aceh.

Tapi selama ini, Plt selalu mengutuskan Sekda Aceh.

"DPRA harus sudah bersikap. Mengambil sikap sendiri yang diatur dalam PP 21 dan Tatib DPRA dimana DPRA memilik kewenangan untuk menyampaikam hak interpelasi," ungkap dia.

Iskandar menegaskan, bahwa dirinya bersama dewan lain sudah menyiapkan dokumen hak interpelasi dan mengajak anggota DPRA dari fraksi lainnya untuk menandatangi dokumen tersebut.

"Bagi teman-teman yang sepakat menandatangi hak interpelasi, kami sudah menyiapkan dokumen hari ini. Silakan menandatangai akan kita serahkan ke pimpinan DPR untuk dibawa dalam Banmus dan sidang paripurna," ungkap dia.

Tindakan itu, lanjutnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota dewan kepada rakyat Aceh.

"Kita juga ingin menjawab tuntutan publik di Aceh. Jangan seolah-olah kita tidak berbuat apa-apa dan tidak menggunakan hak konstitusi yang sudah diberikan," demikian Iskandar. (*)

Rangka Beton Sisa Kebakaran di Pasar Inpres Lhokseumawe Dirobohkan, Ini Alasannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved