Berita Simeulue

Polisi Sita Beko dari Lokasi Galian C tak Berizin di Simeulue

“Pertambangan tersebut tidak memiliki izin dan berdampak negatif terhadap lingkungan. Diduga telah terjadi kerusakan terhadap lingkungan...

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Polres Simeulue.
Polisi mengamankan alat berat dari lokasi galian C yang tidak memiliki izin di Kecamatan Simeulue Barat, Senin (31/8/2020). 

“Pertambangan tersebut tidak memiliki izin dan berdampak negatif terhadap lingkungan. Diduga telah terjadi kerusakan terhadap lingkungan di kawasan itu," katanya, Selasa (1/9/2020).

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Anggota Satreskrim Polres Simeulue bersama personel polisi dari Polsek Simeulue Barat, mengamankan satu unit alat berat jenis beko dari galian C yang beroperasi ilegal di Simeulue, tepatnya di Kecamatan Simeulue Barat.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, melalui Kasatreskrim Polres Simeulue Ipda Muhammad Rizal menyatakan, bahwa alat berat yang disita itu sedang melakukan aktivitas galian C di Desa Sanggiran, tanpa mengantongi izin alias ilegal.

“Pertambangan tersebut tidak memiliki izin dan berdampak negatif terhadap lingkungan. Diduga telah terjadi kerusakan terhadap lingkungan di kawasan itu," katanya, Selasa (1/9/2020).

Ia menjelaskan, bahan material dari hasil kegiatan pertambangan ilegal tersebut diduga dijual kepada pihak kontraktor atau rekanan yang digunakan untuk berbagai kegiatan proyek di wilayah ini.

"Atas laporan informasi dan berdasarkan surat perintah, kemudian tim Elang Resmob Satreskrim Polres simeulue melakukan cek TKP. Lalu mengumpulkan alat bukti lainnya dan melakukan dokumentasi terhadap temuan di TKP, kemudian diamankan di Mapolres Simeulue," tandasnya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga turut mengamankan sejumlah pihak yang diduga pelaku penambangan ilegal untuk dimintai keterangan.

Di antaranya pemilik kegiatan berinisial IR dan AL, satu orang operator beko berinisial MJ, satu orang sopir trado berinisial AD yang merupakan pengangkut beko, dan satu orang penanggung jawab beko dan trado berinisial ZN. (*)

12 TKA Cina di PLTU Nagan Ternyata Sudah Urus Izin Kerja, Begini Penjelasan Kadisnakermobduk Aceh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved