Berita Nagan Raya

12 TKA Cina di PLTU Nagan Ternyata Sudah Urus Izin Kerja, Begini Penjelasan Kadisnakermobduk Aceh

Disnakermobduk Aceh mengaku telah mempertanyakan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Jakarta terkait perizinan kerja terhadap 37 dari 39 TKA.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/RIZWAN
Sebanyak 38 TKA asal Cina tiba di Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, Jumat (28/8/2020). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh mengaku telah mempertanyakan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Jakarta terkait perizinan kerja terhadap 37 dari 39 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina.

TKA Cina tersebut tiba di Nagan Raya pada Jumat (28/8/2020) lalu. Karena sebelumnya tidak memiliki izin kerja, para TKA ini kemudian dilarang bekerja di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Suak Puntong, Nagan Raya.

“Setelah kami cek ke Kemenaker di Ditjen Pengendalian Penggunaan TKA, sampai 31 Agustus 2020, bahwa sebanyak 12 TKA bermasalah tersebut sudah keluar izin kerjanya di Nagan Raya,” kata Kadisnakermobduk Aceh, Iskandar Syukri.

Penjelasan Iskandar ini menjawab Serambinews.com, Selasa (1/9/2020), terkait perkembangan TKA Cina yang bermasalah izin kerja sehingga saat ini diisolasi di mes PLTU 3-4, kawasan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.

Menurut Iskandar, selain dari 12 orang tersebut, sejauh ini mereka belum keluar izin. Bisa jadi, sebut dia, izinnya, masih dalam kepengurusan oleh pihak rekanan PLTU 3-4 yang mendatangkan TKA tersebut. “Yang lain kemungkinan masih dalam proses Kemenaker,” ujarnya.

Citilink tidak Terbang hingga Akhir September, Surati Pengelola Bandara Malikussaleh Aceh Utara

TKA Cina Harusnya Tak Sampai Masuk

TKA Cina tak Miliki Izin Kerja di PLTU Nagan Raya, Kasus Sama Kembali Terulang

Terhadap TKA Cina yang masih belum memiliki izin tersebut, tegask Kadisnakermobduk Aceh, maka mereka tetap dilarang bekerja dan masuk ke lokasi PLTU 3-4.

“Yang penting, para TKA termasuk masih belum boleh bekerja dan masuk ke lokasi kerja karena mereka sejauh ini masih mengantongi izin/visa kunjungan ke Indonesia,” tandasnya.

Keberadaan TKA Cina yang sebelumnya ditolak warga itu berada di luar lokasi PLTU 3-4, sehingga terpaksa dibawa ke mes PLTU, dan hingga kini tetap dalam pengawasan pihak terkait.

“Setiap hari diawasi oleh pengawas Disnakermobduk Aceh wilayah Aceh Barat dan Nagan Raya,” beber Iskandar Syukri.

Rapat koordinasi
Kadisnakermobduk Aceh menambahkan, terkait adanya TKA Cina yang saat ini berada di PLTU 3-4 di Nagan Raya, dirinya sudah melaporkan hal itu ke pimpinan.

Polisi Tahan Sekretaris Desa

Kabar Gembira, Masyarakat dan Mahasiswa Bakal Dapat Uang Rp150 Ribu Per Orang Per Bulan

Istri Lupa Suami, Anak dan Ibunya, Ternyata Alami Kejadian Ini hingga Tempurung Kepala Dibedah

Pihak Disnakermobduk Aceh sudah merencanakan akan mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait dan vertikal menyikapi kedatangan TKA Cina sebanyak 39 orang ke lokasi pembangunan PLTU 3-4 Nagan.

 “Terkait langkah-langkah yang ambil terhadap TKA Cina itu, kita masih menunggu terhadap hasil rapat koordinasi nanti,” papar Iskandar Syukri.

Ia menyebutkan, lembaga yang akan membahas soal TKA ini dari lintas instansi, seperti Kanwil Kemenkumham Aceh, kepolisian, Biro Hukum Setda Aceh, dan sejumlah lembaga terkait lainnya.

“Kita agendakan rapat apakah hari ini atau besok. Nanti akan dihasilkan langkah lebih lanjut,” tukas Kadisnakermobduk Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved