Berita Bener Meriah
Jang-Ko Resmi Adukan Pelayanan Buruk Damkar Bener Meriah ke Ombudsman Perwakilan Aceh
Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) resmi menyerahkan surat laporan kepada Ombudsman RI perwakilan Aceh, terkait kasus kelalaian dan buruknya..
Penulis: Budi Fatria | Editor: Jalimin
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) resmi menyerahkan surat laporan kepada Ombudsman RI perwakilan Aceh, terkait kasus kelalaian dan buruknya pelayanan Damkar di kabupaten Bener Meriah.
Koordinator Jang-Ko, Maharadi menyampaikan, dirinya bersama beberapa rekan lainya telah resmi menyerahkan surat laporan perihal investigasi pelayanan Damkar Kabupaten Bener Meriah kepada Ombudsman RI perwakilan Aceh, Rabu (2/9/2020).
“Terkait kasus ini harus ada investigasi dan evaluasi serius terhadap pelayanan Damkar di Kabupaten Bener Meriah,” ujar Maharadi.
Disebutkan, insiden kebakaran yang terjadi pada tanggal 14 Agustus 2020 di Simpang Tiga, Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah yang mengakibatkan sebanyak 19 ruko hangus terbakar dan 6 unit ruko lainnya terkena imbas.
Lanjutnya, kemudian pada tanggal 15 Agustus 2020 juga kebakaran kembali terjadi di Kampung Ujung Gele, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah yang menghanguskan satu unit rumah milik warga dan satu rumah ikut terkena imbas.
• Wali Kota Sabang Tegaskan Pemakaian Masker Bagi ASN
• Illiza Sa’aduddin Djamal Minta Menpar Naikkan Anggaran Promosi Pariwisata Kawasan Barat Selatan Aceh
• Garuda Tambah Jadwal Penerbangan ke Aceh, Jadi 2 Kali Sehari
Menurutnya, kejadian kebakaran dua pekan yang lalu menunjukan bahwa pelayanan Damkar di Bener Meriah diduga tidak memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) berdasarkan pada Perpres No 2 Tahun 2018.
Ia mengatakan, kejanggalan-kejanggalan yang terjadi seperti kerusakan mobil pemadam kebakaran ini harus dilakukan investigasi lanjutan karena ada dugaan korupsi di kasus tersebut, sehingga permasalahan ini dapat tuntas sampai ke akar masalahnya dan yang menjadi harapan kita di kemudian hari kalau kejadian yang serupa tidak terulang kembali akibat buruknya pengelolaan.
Meskipun kehadiran beberapa unit mobil pemadam kebakaran baru bukanlah garis finish.
"Kita bersyukur saat ini sudah ada beberapa unit mobil pemadam kebakaran baru yang didatangkan ke Bener Meriah, namun kami berfikir bahwa itu tidak menjadi indikasi serta jaminan akan hadirnya pelayanan yang baik ke depan, jika tidak dilakukan evaluasi serius terkait kasus kelalaian yang telah terjadi belakangan ini,” terangnya.
Jang-Ko berharap, penuntasan kasus buruknya pelayanan damkar di Bener Meriah dapat tercapai sesegera mungkin, sehingga nantinya ini juga dapat menjadi bahan pembelajaran dan peringatan juga bagi dinas terkait di tubuh pemerintahan Kabupaten Bener Meriah khususnya.
Sebab keberadaan tim Pemadam Kebakaran sangat penting, terutama dalam upaya penyelamatan dan mengurangi dampak kebakaran. Oleh karenanya kami berharap Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Aceh menyoroti kesiapan tim pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya.
Semantara pihak Ombudsman Perwakilan Aceh menyatakan akan memproses laporan dari Jaringan Anti Korupsi Gayo, paling lambat 14 hari setelah laporan tersebut diterima.(*)
• Kehabisan Sampo? Tenang, 10 Bahan Alami di Dapur Bisa Kalian Gunakan untuk Keramas
• Peringatan Hardikda Ke-61 di Bener Meriah Berlangsung Khidmat
• Ketua Forbes DPR dan DPD RI, Tenaga Medis Covid-19 di Aceh Harus Mendapat Perlindungan Maksimal