PNS Dapat Tunjangan Pulsa Maksimal Rp 400.000

Bantuan pulsa PNS tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi.

Editor: Faisal Zamzami
IST
Ilustrasi PNS. 

Sri Mulyani menyatakan, tunjangan bantuan pulsa PNS gratis tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong realisasi belanja barang yang terkontraksi 17 persen (yoy) akibat kebijakan pembatasan sosial dan WFH.

“Sebagai pengganti, sekarang ini banyak K/L dan pegawai ASN yang harus melakukan kegiatan WFH. Jadi kita memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa (tunjangan pulsa PNS),” kata dia, seperti dilansir Antara, Rabu (26/8/2020).

Sri Mulyani menuturkan, anggaran yang akan digunakan telah ada di pos belanja barang untuk K/L yang seharusnya digunakan untuk kegiatan perjalanan, tetapi tidak bisa karena Covid-19.

“Sebetulnya masih ada di belanja K/L. Itu yang kita sebut fleksibilitas APBN. Belanja barang yang tadinya diperkirakan berbagai aktivitas tidak berjalan, namun menimbulkan biaya baru, kita bisa ubah dan mendukungnya agar tidak terjadi misalokasi,” kata dia.

Artis Adly Fairuz Banting Stir ke Politik, Ternyata Bukan Cucu Wapres Maruf Amin

VIRAL Video Pria Pangku Wanita di Hadapannya hingga Tarik Celana, Wali Kota Probolinggo Bertindak

Penyidik KPK Kritis Terpapar Covid-19, Istri Novel Baswedan Juga Positif

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, PNS Dapat Tunjangan Pulsa Maksimal Rp 400.000"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved