Viral Medsos

Viral, Pemuda Ini Mencuri di Minimarket, Mengaku Diajarkan Guru dan Sebut-sebut Barang Yahudi

Seorang pemuda yang mengaku berinisial FS diduga telah mencuri sejumlah barang dari salah satu minimarket di Indonesia.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Twitter/@Dr_I15
Tangkapan layar - Seorang pemuda yang mengaku berinisial FS diduga telah mencuri sejumlah barang dari salah satu minimarket di Indonesia. FS menyebut bahwa ia akan dapat pahala jika mencuri barang Yahudi. 

“Padahal dalam ajaran islam jelas jelas yg namanya mencuri itu dosa dan hukumannya potong tangan,” ungkap @RealJaper07.

“Parah sih ajarannya, perlu diselidiki siapa yg ngajarin bocah itu sampai se-sempit itu pemikiran nya,” ujar @YasiruIR.

Dalam Islam, Mencuri Adalah Dosa Besar

Secara hukum, baik negara maupun agama, mencuri adalah perbuatan yang dilarang keras.

Viral Wanita Menjerit Dalam Kamar Hotel Hingga Berdarah, Ini Penjelasan Pengunggah Video

Dalam islam, mencuri merupakan dosa besar dan tidak sesuai rukun iman, rukun islam, dan fungsi agama itu sendiri.

Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Quran yang artinya:

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS.al-Baqarah: 188).

Hukum Islam soal mencuri

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).

Bagaimana Cara Membedakan Antara Bisikan Hati dan Bisikan Setan? Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Hukum Indonesia

Dalam Pasal 362 KUHP, disebutkan bahwa,

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Cukup jelas bahwa, Islam dan hukum negara pun melarang tindakan pencurian. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved