Bantuan Sosial Rp 500 Ribu dan Beras untuk 9 Juta Keluarga dari Kemensos, Ini Syaratnya
Nantinya 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan memberikan bantuan untuk setiap keluarga.
Bantuan sosial ini diberikan kepada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Nantinya 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Rencananya, pencairan bantuan sosial Rp 500 ribu untuk keluarga dimulai September ini.
Pemerintah telah menganggarkan senilai Rp 4,5 triliun untuk menyalurkan bantuan sosial tersebut.
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020), seperti dilansir Tribunnews.com.
Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana .
"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia.
Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk menerima bantuan sosial ini harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.
Penerima bantuan sosial Rp 500 ribu ini juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.
Dana bantuan sosial Rp 500 ribu akan ditransfer langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera.
Selanjutnya, penerima bisa mencairkannya melalui tarik tunai di ATM atau Kantor Cabang.
• Waspada, Kenali Ciri-ciri Orang yang Rentan Kena Angin Duduk, Bahayanya Bisa Sebabkan Kematian
• Pesta Seks Gay di Apartemen Kawasan Kuningan, Penyelenggara Ada yang Terjangkit HIV
• Daftar Lowongan Kerja Bulan September 2020, Ada Posisi Konsultan dengan Gaji Rp 20 Juta
Bantuan beras dari Kemensos
Selain bantuan sosial tunai Rp 500 ribu, Kemensos memberikan bantuan beras kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM),
Kementerian Sosial juga berencana meluncurkan bantuan sosial beras (Bansos Beras) yang merupakan salah satu program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Program ini diharapkan dapat memenuhi sebagian kebutuhan pokok masyarakat terdampak wabah Covid-19.

Menteri Sosial Juliari P Batubara menyatakan, dengan bansos beras, diharapkan mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima manfaat (KPM).
“Rencananya, dalam waktu dekat, kami akan meluncurkan bansos beras ini."
"Nantinya, distribusi dilaksanakan selama 3 bulan terhitung Juli hingga September 2020. Setiap KPM memperoleh bantuan 15 kg/KPM/bulan dengan kualitas beras medium,” kata Mensos di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Bansos Beras akan disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dengan sasaran 10 juta KPM.
Penyaluran Bansos Beras dilakukan Perum Bulog sampai pada titik pengantaran tertentu.
“Anggaran yang disiapkan untuk Bansos Beras kepada 10 juta KPM sebesar Rp 5,41 triliun,” Mensos menjelaskan.
Penerima bansos beras adalah peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan keluarga miskin, rentan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Pada DTKS telah dilakukan update serta telah siap digunakan. Selain itu dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi," katanya.
• Bayi Dikubur Hidup-hidup Ternyata Hasil Hubungan Gelap, Ibu Kandung Korban Jadi Tersangka
• Miris! Masih Ada 4.000 Lebih Anak Putus Sekolah di Bireuen, Ini Solusi Bagi yang Ingin Melanjutkan
• Daftar Pelanggan PLN yang Tarif Listriknya Turun, Cek Apakah Kamu Termasuk?
Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Bantuan subsidi gaji tahap kedua bagi karyawan swasta dan pemerintah non pns segera disalurkan.
Rencananya, penyaluran bantuan subsidi gaji tahap kedua ini akan dimulai minggu ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sebanyak 3 juta pekerja akan menerima bantuan subsidi gaji dalam waktu dekat.
"Pekan ini kami minta tiga juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya," jelas Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/9/2020).
Kemenaker menargetkan 15,7 juta pekerja untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji.
Bantuan subsidi gaji tersebut diperuntukkan bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Selain itu, pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
(Tribunnewswiki/Afitria) (Tribunnews/Daryono/Mafani Fidesya Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Syarat dan Cara Dapat Bantuan Sosial Rp 500 Ribu dan Beras untuk 9 Juta Keluarga dari Kemensos