Jumat, 10 April 2026

Kasus Pencabulan

Kadisdik Dayah Banda Aceh: Pelaku Pencabulan bukan Guru Dayah

FM (21) bukan guru dayah, tapi oknum pengajar di Yayasan Panti Asuhan di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Penulis: Misran Asri | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Tgk Tarmizi A Daud berada di depan yayasan panti asuhan si Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Kamis (3/9/2020) pagi. 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, Tgk Tarmizi A Daud SAg MAg menegaskan kasus pencabulan yang terjadi di Meuraxa Banda Aceh, bukan dilakukan oleh oknum guru dayah

Ia mengklarifikasi bahwa pelaku berinisial FM (21) itu merupakan oknum pengajar di Yayasan Panti Asuhan yang berada di salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh

"Informasi ini penting kami luruskan, supaya tidak muncul mindset atau pandangan negatif terhadap dayah. Karena, kenyataannya FM itu memang bukan guru dayah, melainkan seorang tenaga pendidik di sebuah Yayasan Panti Asuhan di Kecamatan Meuraxa," kata Tgk Tarmizi yang dihubungi Serambinews.com, Kamis (3/9/2020).

Ia menerangkan, begitu mendapat informasi dan pemberitaan yang menyebutkan bahwa pencabulan itu dilakukan seorang oknum guru dayah, dirinya bersama Kabid SDM dan Manajemen Muhammad Suarif, SHi, MH, serta Kasi Manajemen, Saiful Bahri, SAg, langsung turun ke lokasi.

"Dari tanya jawab dan hasil ivestigasi kepada pihak-pihak terkait, itu jelas bukan dayah," tegasnya.

Lalu, daftar nama yayasan, tempat oknum itu bekerja dan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu tidak terdaftar di bawah pengawasan Badan Dayah Kota Banda Aceh.

"Karena itu, hal ini penting kami luruskan. Sehingga tidaki salah informasi dan muncul persepsi yang keliru terhadap dayah," pungkas Kadis Pendidikan Badan Dayah Kota Banda Aceh, Tgk Tarmizi.

Bangun Kembali Bilik Terbakar, Santri Berharap Bantuan Sambil Bergotong Royong

Dua Dayah yang Terbakar di Aceh Utara Terima Bantuan

Awas! Penggunaan Hand Sanitizer Berlebihan Picu Peningkatan Jumlah Bakteri di Tangan

Seperti diberitakan, Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus FM  (21) seorang oknum pengajar di salah satu Dayah di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

FM dilaporkan mencabuli seorang santriwati yang masih di bawah umur, pada 27 Agustus 2020 lalu, sehingga penangkapan tersangka pun dilakukan pada Selasa (1/9/2020) malam.

FM diringkus oleh personel Unit PPA yang ikut didukung personel opsnal Unit Jatanras di bawah komando Kanit Ipda Krisna Nanda Aufa STrK.

Belakangan diketahui tersangka FM bukan guru pengajar di dayah, melainkan di yayasan panti asuhan di salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa.(*)

Masih Ingat Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank di Abdya oleh Vina! Begini Perkembangan Kasusnya

Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Bulan September 2020, Klik www.pln.co.id atau WhatsApp

Sosok Andi Irfan Jaya, Tersangka Baru Kasus Suap yang Seret Jaksa Pinangki

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved