Berita Aceh Tamiang
Motif Songket Khas Aceh Tamiang akan Didaftarkan ke HKI
Menurutnya, hal ini bukan hanya untuk menghindari klaim dari daerah lain, tapi juga untuk meningkatkan perekonomian para pengrajin kain songket...
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Menurutnya, hal ini bukan hanya untuk menghindari klaim dari daerah lain, tapi juga untuk meningkatkan perekonomian para pengrajin kain songket, bordir, dan lainnya.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Tamiang, tengah menyusun katalog mengenai motif kesenian untuk didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kemenkumham.
Penyusunan katalog tentang kesenian ini, melibatkan ahli waris tiga kerajaan besar yang pernah berdiri di Aceh Tamiang, yakni Istana Karang, Istana Benuaraja, dan Istana Seruway.
Pihak istana diharapkan, mampu memberi saran mengenai motif khas Aceh Tamiang yang akan dimasukan ke dalam songket, bordir, dan produk lainnya.
“Tiga Istana yang ada di Aceh Tamiang nanti kita undang untuk menyusun katalog, biar tidak ada sanggahan,” kata Ketua Dekranasda Aceh Tamiang, Dr Rita Syntia di sela diseminasi merek, kekayaan intelektual komunal, dan implementasi HKI bersama Kemenkumham Aceh, Kamis (3/9/2020).
Rita menambahkan, bila nanti katalog tersebut sudah tidak ada sanggahan, maka pihaknya akan mendaftarkannya sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Aceh Tamiang.
Menurutnya, hal ini bukan hanya untuk menghindari klaim dari daerah lain, tapi juga untuk meningkatkan perekonomian para pengrajin kain songket, bordir, dan lainnya.
• Kadisdik Dayah Banda Aceh: Pelaku Pencabulan bukan Guru Dayah
“Sepintas kan motif dan kain songket kita mirip dengan daerah lain, padahal masing-masing daerah memiliki identitas tersendiri,” ungkapnya.
Meski begitu, Rita memastikan sejauh ini belum ada kesenian maupun warisan budaya Aceh Tamiang yang diklaim daerah lain.
“Belum ada, jadi kita sifatnya mencegah,” tutupnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Zulkifli mendukung penuh rencana pendaftaran HKI ini.
Apalagi, di Aceh pengajuan permohohan HKI masih sangat minim.
“Hingga Agustus 2020 sebanyak 151 permohonan, tentunya masih sangat kecil dibanding jumlah pelaku UKM dan IKM di Aceh,” katanya.
Pencatatan ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional ini, akan dimasukkan ke dalam database Ditjen Kekayaan Intelektual Sesuai UU 28/2014 tentang Hak Cipta.